Hukum&KriminalRohil

3 Minggu Jabatan Waka Polres Rohil,Tiga Orang Personil Di Pecat.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas.com – Waka Polres Rohil dengan tegas memimpin gelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri Ke – IV (empat) terhadap Terduga Pelanggar Sebagaimana putusan sidang itu berlangsung pada hari Selasa 21 November 2017 sekira pukul 09.30 Wib.

Waka Polres Rohil Kompol Dr.Wawan SH,MH yang juga sebagai ketua Komisi tersebut,baru selama tiga minggu bertugas sudah tiga personil Polres Rohil di pecat nya lantaran terduga melakukan pelanggaran,
diantaranya.

1. AIPDA JAENDAR RAJA GUKGUK NRP 69020363 Jabatan Ba Polres Rohil.

?Pelanggaran yang dilakukan : Melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dipidana penjara selama 20 tahun.

? Pasal yang dilanggar :
Pasal 12 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.

? Hal – Hal yang memberatkan :
– Perbuatan terduga pelanggar Aipda Jaendar Raja Gukguk merusak citra Polri di pandangan masyarakat.
– Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 18 Agustus 2017 yg berjumlah 18 orang memberikan pendapat /saran “AIPDA JAENDAR RAJA GUKGUK tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri”.

? PUTUSAN :
– Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri.

2. BRIGADIR RAHMAT HIDAYAT NRP 81080668 Jabatan Ba Polres Rohil.

?Pelanggaran yang dilakukan :
Tidak masuk dinas di Sat Sabhara Polres Rohil sejak tanggal 13 September 2011 s/d tanggal 17 Februari 2012 terhitung 134 hari kerja secara berturut-turut.

? Pasal yang dilanggar :
Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI No. 1 Tahun 2003.

? Hal – Hal yang memberatkan :
– Melakukan pelanggaran disiplin 1 kali perkara positif urine narkoba (sudah sidang).
melakukan pelanggaran KEPP sebanyak 3 kali, a. meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut,( belum disidangkan),b. melakukan tindak pidana narkotika incraht 7 tahun 4 bulan dalam penjara.( belum disidangkan).

Hasil rapat staf perwira Polres Rohil 18 Agustus 2017 yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat /saran “BRIGADIR RAHMAT HIDAYAT Nrp 81080668 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri”.
– Terduga pelanggar BRIGADIR RAHMAT HIDAYAT secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah.Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar,Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

? PUTUSAN :
– Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat( PTDH )sebagai Anggota Polri.

3. BRIGADIR RONALDO MARJUKI NAINGGOLAN NRP 81030214 Jabatan Ba Polres Rohil.

?Pelanggaran yang dilakukan :
Tidak masuk dinas di Polres Rokan Hilir sejak tanggal 06 Oktober 2016 s/d tanggal 22 November 2016 terhitung 41 hari kerja secara berturut-turut.

? Pasal yang dilanggar :
Pasal 14 ayat 1 huruf a PPRI NO. 1 Tahun 2003.

?Hal – Hal yang memberatkan

melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 12 kali : 8 perkara sudah disidangkan perkara : 1 pungli, 4 tidak masuk dinas, 2 positif urine narkoba dan 1 dumas ). 4 belum disidangkan perkara : 2 tidak masuk dinas dan 2 positif urine narkoba).

melakukan pelanggaran KEPP : 3 belum disidangkan yaitu
a.perkara tindak pidana ikut serta permainan judi dan incraht 2 bulan 15 hari,
b.perkara telah dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali,melakukan tindak pidana narkotika dan incraht 1 tahun dalam penjara.

Hasil rapat staf perwira Polres Rohil tgl 31 Maret 2017 yg berjumlah 19 orang memberikan pendapat /saran “BRIGADIR RONALDO MARJUKI NAINGGOLAN Nrp 81030214 tidak layak dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri”.

– Terduga pelanggar BRIGADIR RONALDO MARJUKI NAINGGOLAN secara berulang-ulang meninggalkan dinas secara tidak sah.Terduga pelanggar meninggalkan dinas dalam keadaan sadar. Prilaku terduga pelanggar tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

? PUTUSAN :
– Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
– Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) sebagai Anggota Polri.

Agenda sidang :

a. Pembukaan sidang.
b. Pembacaan Putusan. c. Sidang ditutup.

Sidang KKEP dilaksanakan 4 kali yaitu :

1. Hari Kamis tgl 09 November 2017.
2. Hari Selasa tgl 14 November 2017.
3. Hari Jum’at tgl 17 November 2017.
4. Hari Selasa tgl 21 November 2017.

PERANGKAT SIDANG KKEP :

Ketua Komisi : Waka Polres : KOMPOL Dr. WAWAN,SH,MH
Watua Komisi : Kabag Sumda KOMPOL MARTO HARAHAP. S.SOS

Anggota Komisi : IPTU SUDANARSO

Penuntut :Kasi Propam IPDA L. SIMANIHURUK dan BRIPKA M. A. RANTO SINAGA.
Sekretaris : BRIGADIR HENGKI HUTAGALUNG dan BRIGADIR DODI ZULNARDI.

Pendamping Terduga Pelanggar, IPDA SARATOTO NAFA HULU, SH

Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,”Giat Sidang KKEP berakhir pukul 11.30 wib dan selama giat berlangsung situasi dlm keadaan aman terkandali.”Papar ny Rabu 22 November 2017(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *