LingkunganPemerintahanRohul

Ketua LAMR Rohul Mengutuk Keras PT DPP Diduga Bangun PMKS Di Area Zona Merah


ROKAN HULU, Riau Andalas. com – PT Duta Palas Perkasa (DPP) membangun Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tanpa dilengkapi dokumen resmi dari intansi pemerintah yang berkompeten terkait itu.

Pihak,n PT DPP dIduga melanggar SK Menhut RI NO: 173/kpts_11/1986 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) di Propinsi Dati 1 Riau.

Ancaman pidana dalam pasal 94 ayat (1) hurup (c) jo pasal 19 huruf (d) UU. RI No: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .

Kawasan hutan dalam area zona merah yang terletak di Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Riau dinyatakan masuk kawasan hutan dalam garis zona merah berdasarkan Peta perubahan SK Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :673/menhut-II/2014 dan peta kawasan hutan Provinsi Riau berdasarkan SK Mentri kehutanan Nomor : SK.878/Menhut-II/2014.

Berdasarkan hal tersebut bahwa bangunan yang dibangun PT DPP adalah termasuk dalam area zona merah yang tidak boleh dijadikan kawasan industri.

Selanjutnya, Kepala Desa Sei Kumango Ali Husin saat dihubungi awak media via hand phone mengatakan pihak perusahaan sedang mengusulkan pelepasan hutan dari kementrian

Dia mengaku pihak perusahaan sudah memulai mendirikan bangunan di diatas kawasan hutan itu sejak tahun 2015 silam.

“Namun kita juga heran kok bisa bangunan pabrik berdiri diatas lahan kawasan hutan yang nota benenya masih dalam pengusulan pelepasan kawasan tersebut,” sambung salah seorang tokoh Masyarakat Mondang Kumango Alimin Sgr.

Tambanya lagi, sudah jelas tidak memiliki sertfikat dan IMB

” Tapi kok bisa ya,” kata Alimin Siregar yang juga Mantan kades dengan rasa heran.

Beliau juga berharap, jika memang pemerintah bisa mengeluarkan pelepasan kawasan tersebut di wilayah desa Sei Kumango ini.

” Kami segenap masyarakat berharap kepada pemerintah supaya semua zona merah dilepaskan agar masyarakat juga bisa memilik lahan tersebut,” harapnya.

Kemudian, harapan dari Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul H Zulyadaini, jangan orang asing atau aseng berbuat semena-mena di Negri suluk berpusaka nan hijau ini.

“Bila memang salah tindak tegas jangan pilih dan dipilah,” ungkapnya saat dujumpai awak media Kamis (12/10) di Kantor LAMR Rohul.

Dalam waktu dekat beliau akan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran hal tersebut. Bila memang benar mereka tidak memiliki dokumen yang sah

” Tentu akan kita usulkan ke bupati supaya ditindak sebagaimana mestinya, kami sebagai datuk di Rokan Hulu ‘anak dipangku kemanajan dutuntun”, demikian beliau mengakhiri.**( Herry Susanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *