Hukum&KriminalRohul

Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Rohul Ringkus Seorang Pengedar Sabu di Rambah

ROKAN HULU, Riau Andalas.com  -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RS (26) di Kecamatan Rambah, polisi  juga menyita barang bukti 6 kantong plastik diduga sabu-sabu seberat 15,78 gram

 

RS diketaui warga Pawan, Desa Rambah Tengah Hulu, Kecamatan Rambah, dan merupakan residivis dalam perkara narkotika jenis daun ganja, bahkan RS sempat dihukum penjara beberapa waktu lalu.

 

Menurut pengakuan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK. MH melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus mengaku, penangkapan tersangka RS sesuai laporan polisiNomor : LP. A/62/K/VII/2017/Riau/Res Rohul, tgl 13 Juli 2017.

 

Penangkapan itu berawal Kamis (13/7/2017), saat itu Satnarkoba Polres Rohul dapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

 

Tindaklanjuti hal itu, Kasat Narkoba AKP Dasril dan serta sejumlah personil lainnya langsung lakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Anggota Sat Narkoba sempat menyamar sebagai pembeli dengan menggunakan jasa sumber informasi.

 

Setelah lama menunggu di sekitar pinggir jalan lokasi yang diinformasikan, namun yang tersangka RS tidak kunjung datang. Kemudian, petugas Polisi memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumah bersangkutan

 

“Saat digerebek sekirar pukul 15.30 Wib, RS sedang bersama temannya belakangan diketahui berinisial A. Saat itu, RS langsung diamankan petugas, sementara A kabur lewat pintu belakang rumah dan masuk ke dalam hutan sekitar rumah.

 

“Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan rumah dan sekelilingnya, petugas menemukan potongan bambu sepanjang 20 cm di belakang kandang ayam milik tersangka RS, di dalam potongan bambu itu, berisi 6 kantong plastik berisi paket sabu-sabu,” ucapnya.

 

Kemudian, selain 6 paket sabu-sabu itu, petugas juga sita barang bukti lain berupa Handpone Samsung lipat warna merah. kartu ATM Bank Mandiri, 1 Fak plastik, alat hisap (bong) dan mancis.

 

Lebih lanjut dikatakan Ipda Suheri, sesuai hasil pengembangan dan dilakukan interogasi, RS mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu merupakan titipan Napi Narkoba yang saat ini menjalani hukuman selama 12 tahun di salah satu Lapas di Pekanbaru.

 

“Tersangka RS mengaku bahwa barang itu titipan dari seorang Napi berinisial Saf alias Apil, saat ini sedang menjalani hukuman,” kata Suheri

 

Tambah Ipda Suheri, saat diinterogasi, RS juga mengaku bahwa yang berperan sebagai penghubung ke Apil atau yang mengantarkan barang itu adalah pria berinisial R yang juga warga Rambah Tengah Hulu.

 

“Perkara ini masih dalam pengembangan, kemudian pria berinisial A da R sudah kita tetapkan sebagai DPO Polres Rohul,”tutup Suheri. **( Alfian )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *