KamparLingkunganPemerintahan

LSM Lira : Kepala Desa Olah Anggaran Desa Sendiri

KAMPAR, Riau Andalas. com – LSM lira kabupaten kampar melalui ketua DPD LSM Lira Ali Halawa mendesak bupati kampar,Azis Zainal,dalam pemanfaatan anggaran dana desa diwilayah kabupaten jangan hanya slogan saja, Agar penggunaannya dana desa harus tepat sasaran dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat di pedesaan, beber Ketua LSM Lira Kampar Ali Halawa Kepada awak media dibangkinang sabtu (14/7) .

 

Ali Halawa Menegaskan pemerintah kabupaten melalui Dinas Pemerintahan Desa bersama pihak kecamatan,agar dalam pengawasan anggaran dana desa ini tidak menjadi jerat bagi para kepala desa nantinya berakhir pada persoalan hukum.

 

Ia menegaskan,melalui permendesa no 4 tahun 2017 sebagai mana telah diubah permendesanomor 22 tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2017,sesuai ketentuan dipasal 4,padal 9 dan penambahan satu keyentuan antara pasal 17 dan pasal 18 yaitu pasal 17 A atas perubahan tersebut

 

Pasal 4

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.Prioritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

Pasal 9

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

Pasal 17 A

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

 

 

 

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 ini ditanda tangani oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Eko Putro Sandjojo pada tanggal 5 april 2017, dan dinyatakan langsung berlaku.

Demikian tentang Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Softcopy tentang Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Permendesa Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa dapat diunduh di lampiran di bawah.

Dari hasil pemantauan Tim LSM Lira kabupaten menemukan salah satunya desa yang melaksanakan anggaran dana desa tersebut lebih diutamakan pada kegiatan fisik.

Salah satunya desa dikecamatan Kuok desa silam kabupaten kampar, saat dikonfirmasi langsung melalui kepala desa silam Gusrizal mengaku pihaknya seolah tidak memahami anggaran tersebut lebih kepada pemberdayaan masyarakat,namun ia mengaku semuanya atas usulan RK Masing-masing di desanya,ia itu semua usulan masyarakat,namun saat di tanyakan bukannya anggaran dana tersebut lebih kepada pemberdayaan, ia malah memilih diam.

Padahal sebelumnya bupati kampar dibeberapa acara Forkopimda,agar kepala desa dalam melaksanakan anggaran dana desa dimasing-masing desa dikampar, kepala desa diminta agar berhati-hati, ia meminta pelaksana dana desa ini juga agar transparan kepada masyarakat, kita  berharap setiap kegiatan nya juga di umumkan kepada masyarakat.

 

Anehnya lagi,didesa silam kegiatan penyiraman badan jalan sepanjang 2 km menghabiskan anggaran lebih 300 juta dilaksanakan tanpa papan informasi kepada masyarakat,

Anehnya lagi, saat ditanya kegiatan ini langsung pihaknya mengelolahnya sendiri,ia kegiatan ini langsung kita uang mengelolahnya,ia mengaku pihaknya menyewa ekscafator 180 ribu jam/sementara alatnya di datangkan langsung dari pekan baru,ia perkirakan pekerjaan itu akan rampung selama 8 hari ungkap kepala desa silam Gusrizal kepada awak media, Namun saat ditanya masyarakat dalam kegiatan ini apakah hanya jadi penonton saja, padahal saat ini masyarakat bukannya banyak yang sangat membutuhkan pekerjaan,apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat,sangat memprihatinkan kita, ia malah hanya tertunduk lesu (red) bupati kampar Azis Zainal Saat dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApnya belum Dibalas Hingga berita ini diterbitkan

***,(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *