INHUPemerintahanRiau

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kab Inhu lakukan sosialisasi dengan Kades se Kab Inhu .

RENGAT, Riau Andalas. com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Inhu mengadakan Sosialisasi tentang Pengadaan Barang Dan Jasa di Desa se Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal
16 Juni 2017 bertempat di Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Indragiri Hulu di Pematang Reba .

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hasman Dayat dalam sambutan nya mengatakan ,
Meminta seluruh Kepala Desa agar dalam penggunaan Alokasi Dana Desa harus benar benar melaksanakan sesuai dengan Peraturan yang sudah ada ,.

Selanjut nya pesan Kadis ,apabila Dana sudah masuk ke rekening Desa ,jangan sekali sekali memindah kan nya ke rekening pribadi itu sangat fatal pelanggaran nya ,jangan dicoba coba ulang dia di depan para Kepala Desa yang hadir .

Karena lanjut dia ,apabila ada Kepala Desa yang dipanggil oleh aparat Penegak Hukum karena telah diduga melakukan penyimpangan mengenai penggunaan Dana Desa ,otomatis kami juga akan ikut terpanggil ,jadi kami berharap kepada seluruh Kades atau pun PLT Kades jangan lah memandai mandai dalam penggunaan Dana Desa itu ujar nya .

Jadi dengan ada nya sosialisasi tentang pengadaan Barang/ Jasa yang mana Badan Inspektorat nanti yang akan memberikan penjelasan dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan Alokasi Dena Desa ,dan harapan kami kepada semua Kades ,jangan berani berani melakukan pekerjaan tanpa memiliki payung Hukum yang jelas ,kalau memang masih kurang memahami nya ,silah kan bertanya dulu kepada Kepala Desa yang sudah memahami nya ,kalau toh juga belum paham ,silah lan bertanya ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ,kita siap untuk menjelas kan apa apa yang kurang dimengerti itu jelas nya .

Dia menambah kan ,untuk Tahun 2017 ini BPK sudah meminta data data dari Desa se Kab Inhu dalam penggunaan Dana Desa pada Tahun 2016 yang lalu ,jadi kami sangat mengharap kan ,jangan lah sampai ada Kades yang tersangkut dalam penggunaan Dana Desa itu ,kami sangat tidak berharap kalau sampai ada Kades yang tersangkut ujar Hasman Dayat .

Karena kalau sudah BPK turun kelapangan untuk pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kades dan juga tentang penggunaan Anggaran Dari Alokasi Dana Desa itu .

Jadi tambah Kadis ,usahakan dalam pembuatan SPJ kegiatan harus  teratur dan tepat,jangan sampai ada SPJ yang asal asalan ,artinya SPJ nya dikarang karang saja ,jadi dalam pembuatan Perdes juga harus jelas dan bersih .
Sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh Kepala Desa ,jangan lah memandai mandai untuk melakukan pekerjaan ujar nya mengakhiri . **  js .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *