Hukum&KriminalPemerintahanRohul

‎DPC LPP Tipikor Desak Kajari Rohul Serius Tangani Dugaan Korupsi DD 2015 Kasang Padang

ROKAN HULU, Riau Andalas. com  – DPC Lembaga Pemburu Pelaku Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPP TIPIKOR RI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sampaikan surat tembusan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Jakarta.

 

Isi surat yang dilayangkan ke Komjak RI, menurut Ketua DPC LPP TIPIKOR Rohul, Mintareja.S.Fil, Rabu (3/5/2017), mendesak agar Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Rohul segera menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahhun 2015, yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.

 

Karena sebelumnya, LPP TIPIKOR Rohul diberi kuasa khusus dari masyarakat Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, tertanggal 12 November 2016 tentang permohonan masyarakat untuk membantu mengusut dugaan kasus tindak korupsi DD tahun 2015 yang dilakukan oknum Kades Kasang Padang, diperkirakan merugikan negara sekitar Rp571.371.090.

 

“LPP TIPKOR sebagai lembaga sosial kontrol yang bersifat kekhususan berperan serta, dalam pemberantasan dugaan korupi dan aktif dalam upaya pencegahan, serta mendorong peran serta masyarakat sebagai bentuk tanggungjawab bersama. Dugaan korupsi DD 2015 oleh oknum Kades sudah kita sampaikan bersama masyarakat ke Kejari Rohul sejak 14 Desember 2016,” kata Mintareja.

 

Namun, karena laporan tersebut perkembangan proses penyelidikannya masih berlarut-larut (tertunda), tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal masyarakat sudah membantu hadirkan saksi-saksi, membantu menyerahkan dokumen pendukung dugaan korupsi DD, sehingga LPP TIPIKOR atas kuas masyarakat kembali menyurati Kajari Rohul tanggal 20 April 2017.

 

“Surat kita tembuskan selain ke Komjak RI, juga ke Kejaksaaan Agung (Kejegung), KPR, Kejati Riau, Bupati Rohul termasuk DPRD Rohul. Kita menginginkan proses laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti, pada tahap penyidikan dan penututan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,“ tegas Mintareja.

 

Mintareja mengakui, ada beberapa kekhawatiran yang akan terjadi di tengah masyarakat, atas tidak adanya kepatian hukum. Sehingga nantinya menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

 

“Bahkan, konflik tersebut sudah terjadi di tengah masyarakat beberapa waktu lalu. Malahan, sudah terjadi adu fisik antara masyarakat dengan pihak pendukung oknum Kades Kasang Padang. Kini konflik tersebut sudah masuk ke ranah hukum kepolisian, ini akibat lambatnya proses penegakan hukum dari Kejari Rohul,” kata Mintareja.

 

Sehingga, Mintareja sangat khawtir bakal adalagi konflik di tengah masyarakat dengan orang atau oknum pendukung Kades tersebut yang bakal tidak ada habisnya, atau jadi konflik berkepanjangan.

 

“Anehnya, kasus yang sudah dilaporkan warga ke Kejari Rohul kini sudah ada unsur tukar guling kasus. Yakni, kasus konflik pidana yang dilaporkan pihak Kades ke Kepolisian mau dicabut mereka, namun kasus yang dilaporkan warga ke Kejari Rohul agar dicabut masyarakat. Apa hubungannya karena satu kasus korupsi dan satunya pidana?,” ungkap Mintareja lagi. (Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *