Hukum&KriminalINHU

PT. Teso Indah belum ikuti Peraturan tentang Ketenagakerjaan Republik Indonesia

RENGAT, Riau Andalas.com – Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit yaitu PT. Teso Indah dan sudah beroperasi lebih kurang selama 12 tahun, namun sampai sekarang belum juga mengikuti Peraturan Ketenagakerjaan Perkebunan yang ada di Sumatera, seperti dalam BKS-PPS (Badan Kerja Sama-Perusahaan Perkebunan Sumatera) .

Seperti mengenai tenaga kerja yang sudah diangkat menjadi karyawan umum, dalam pertaran yang ada, bahwa setiap tenaga kerja yang sudan diangkat menjadi karyawan umum atau karyawan tetap, hak dan kewajiban harus sudah dilaksanakan, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) dan bantuan Natura seperti Catu Beras untuk pekerja, istri dan anak sudah harus diberikan oleh Perusahaan juga bantuan perobatan kepada pekerja dan keluarga pekerja bagi yang sudah berkeluarga .

Demikian juga dengan tempat tinggal atau perumahan karyawan, pihak perusahaan harus menyediakannya sesuai dengan standar yang ada dalam BKS-PPS.
Demikian disampaikan oleh Ketua LSM Ber-Nas Kab. Inhu, Hatta Munir di Airmolek kepada wartawan riauandalas.com .

Dia menambahkan, seharusnya Pemerintah Kab. Inhu melalui Dinas Tenaga Kerja Kab. Inhu, dapat memikirkan nasib para tenaga kerja yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu ini, janganlah perusahaan menjadikan karyawan atau pekerja itu seperti binatang, yang hanya mengambil tenaganya saja tanpa memikirkan hak-haknya sebagai karyawan atau manusia.

“Masak perusahaan tidak mengikuti peraturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah, kan sudah ada undang-undang tentang Ketenagakerjaan tapi kenapa masih banyak perusahaan yang tidak menggubrisnya, tapi kalau pemerintah benar-benar perhatian kepada karyawan dan menegaskan kepada perusahaan mengenai tenaga kerja, perusahaan mau tak mau harus mengikuti peraturan yang sudah berlaku, “ujar Hatta Munir.

“Seperti PT. Teso Indah yang lokasinya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Indragiri tepatnya di Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik , sampai saat ini hanya mempekerjakan pekerja tanpa peraturan yang ada, karena menurut informasi dari beberapa pekerja yang ada, kalau mereka sudah diangkat menjadi karyawan, tapi catu beras, perobatan dan perumahan belum ada diberikan perusahaan, hanya karyawan saja tanpa ada bantuan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan,” jelasnya.

Karena yang sudah diangkat menjadi karyawan masih tinggal di barak panjang tanpa ada penyediaan air bersih.

Ketika Manager PT. Teso Indah Suriya dihubungi oleh riauandalas.com baik melalui sms maupun ditelepon, masuk tapi tidak diangkat dan tidak dibalas juga. Hingga berita ini dimuat, Manager PT. Teso Indah belum dapat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *