Hukum&KriminalRohil

Diduga Bandar Shabu,Pelakunya Di Bekuk Polisi.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-2(dua)pelaku kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu berhasil diamankan petugas polisi.penangkapan kedua terangka itu kemarin Minggu tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 01.00 Wib,tepatnya Di Simpang Benar Kelurahan Cempedak Rahuk,Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Masing masing nama kedua tersangka itu adalah inisial JD Alias Anto(44)dan HF Alias BOboy(27).
mereka diamankan petugas polsi dengan dasar LP/ 15/A /II/2017/RIUA/RES ROHIL/SEK TANAH PUTIH
TANGGAL 27 Februari 2017.

Adapun sejumlah barang bukti(BB)
yang disita dari tersangka tersebut yaitu,2(dua)bungkusan plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dan Uang Rp.200.000,1 (satu)paket plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Berdasarkan data diterima Riau Andalas Com selasa(28/02/2017),
Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,menerangkan bahwa Kronologis penangkapan kedua tersangka tersebut pada hari Minggu tabggal 26 februqri 2017,ketika itu saudara FRANDY RIYANTO yang merupaka(anggota polri pelapor)yang sedang dalam tugas penyelidikan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum polsek tanah putih dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis shabu kepada seorang kaki-laki yang merupakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

lalu sekira pukul 22.00 wib,saat akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu sdr. FRANDY RIYANTO serta beberapa orang anggota polsek tanah putih lainnya yang diantaranya yaitu saudara ROY MANURUNG dan sfrm M.FF ROZI NASUTION melakukan penangkapan terhadap tersangka yang mana padanya ditemukan 1(satu)bungkusan plastik kecil yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Dan kemudian tersangka beserta barang bukti(BB)yang ditemukan padanya langsung dibawa dan diamankan.Lalu kemudian saat dilakukan pengembangan perkaranya, didapatkanlah informasi dari  tersangka tersebut bahwa 1 (satu)paket narkotika jenis shabu yang ada padanya tersebut sebelumnya didapat dengan cara dibeli dari seorang laki-laki yang bernama BOBOY.

setelah dilakukan pencarian keberadaanya,lalu dilakukan penangkapan terhadap BOBOY yang pada saat dilakukan penangkapan ditemukan padanya 2(dua)paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan uang berjumlah Rp.200.000,yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis shabu miliknya .

“setelah dilakukan pengembangan perkara lebih lanjut,lalu kedua pelaku beserta barang bukti(BB)
diamankan ke Mapolsek Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut,
“Tandasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *