Hukum&KriminalINHIL

Tersangka KDRT, Diamankan Tim Opsenal Polsek Tembilahan

TEMBILAHAN ,Riau Andalas.com-Pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2017 sekira pukul 13.20 WIB,  tersangka KDRT Y (28 Tahun) Wiraswasta, alamat Jalan Inpres Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu , telah diamankan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu di Jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan Kec. Enok Kab. Inhil
Tersangka diamankan setelah dilaporkan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menganiaya istrinya sendiri yang bernama SW (23 Tahun) IRT, Jalan Inpres Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil yang terjadi pada hari Kamis tanggal 5  Januari  2017 sekira pukul 12.30 WIB dirumah orang tua korban Jalan  Inpres Parit 8 Desa Pulau Palas Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A Raymond Tarigan G SSos, menceritakan kepada wartawan,pada hari Jumat tanggal 6 Januari  2017 sekira pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tembilahan Hulu AKP A RAYMON TARIGAN, G SSos mendapatkan informasi bahwa tersangka pelaku KDRT atas istrinya sendiri sedang berada di Jalan Lintas Enok Desa Sungai Lokan Kec. Enok  Kab. Inhil
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ANDI ACEH, beserta  3 orang Anggota  Polsek Tembilahan Hulu, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut
Setelah sampai di Desa Sungai Lokan sesuai dengan informasi dimaksud, Tim melihat tersangka pelaku baru  keluar keluar dari Masjid
Tersangka pelaku langsung diamankan dan dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui perbuatanya telah memukul wajah korban dan telah menikam korban atau strinya sendiri dengan mengunakan pisau jenis sangkur sebanyak satu kali pada bagian perut dan pelaku setelah itu membuang pisau di belakang rumah orang tua korban dan melarikan diri ke Desa Sungai Lokan tempat dimana pelaku dapat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu
Saat ini, pelaku dan barang bukti telan diamankan di Polsek Tembilahan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut
Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami luka tusuk dibagian perut serta luka pada bagian wajah dan telah dilakukan tindakan medis berupa operasi terhadap korban. Saat ini korban masih dalam perawatan di Rumah sakit Puri Husada Tembilahan
Terhadap pelaku akan disangkakan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah)pungkas nya..

 

Roy Ginting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *