Hukum&KriminalINHU

Pupuk Jenis Urea Bersubsubsidi diduga langgar aturan .

RENGAT,  Riau Andalas. com –  Ada nya dugaan Pupuk Jenis Urea Bersubsidi sebanyak 100 Ton kesalah satu Kios atau pengecer yang sudah diakui oleh Distributor PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia )yang menurut pemilik Kios kalau Pupuk Jenis Urea bersubsidi itu belum dibayar alias Utang .

Dan menurut pengakuan Pemilik Kios pak Trimo ,Pupuk Urea itu datang pada akhir bulan Desember 2016 ,memang tidak sekaligus tapi hanya berselang beberapa hari saja yaitu debanyak 100 Ton ,dan pak Trimo tidak memiliki uang untuk membayar sebanyak itu yang mana mencapai ratusan juta rupiah ,akhir nya hanya bisa membayar Rp 28.000.000,- ,akhir nya menurut pengakuan pihak pak Trimo dia diuber uber oleh pihak PT PPI untuk membayar utang tersebut.
Padahal Pupuk Jenis Urea Bersubsidi itu belum ada yang menebus nya ,karena para Petani Kelompok belom memiliki uang untuk menebus dari Kios ujar Trimo , Sementara beberapa Masyarakat mengatakan kalau Pupuk Urea Bersubsidi dari Pak Trimo sudah banyak  yang membeli nya dengan harga yang melanggar harga HET (harga eceran tertinggi) .

Padahal sesuai dengan peraturan dari Menteri Pertanian bahwa harga Pupuk Bersubsidi tidak boleh melanggar dari harga HET .seperti yang tertuang dibawah ini .

Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk 2016. HET untuk pupuk urea Rp 1.800 per kilogram (kg), pupuk SP-36 Rp 2.000 per kg, pupuk ZA Rp 1.400 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk organik Rp 500 per kg. Ketetapan HET itu tertuang dalam Permentan No 60/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi untuk Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
Mengacu pasal 12 ayat 1 dari Permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan tersebut. HET tersebut berlaku untuk pupuk bersubsidi dalam kemasan 50 kg untuk pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta kemasan 40 kg untuk pupuk organik.
Dalam surat tersebut dinyatakan, guna meminimalkan penyelewengan pupuk bersubsidi, kemasan pupuk bersubsidi tersebut diberi label tambahan berwarna merah, yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang atau terhapus dengan bertuliskan ‘pupuk bersubsidi pemerintah dan barang dalam pengawasan’. Khusus penyediaan dan penyaluran pupuk urea bersubsidi berwarna merah muda (pink) dan pupuk ZA bersubsidi berwarna jingga (oranye).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *