Hukum&KriminalKampar

Polres Kampar Ringkus Pelaku Spesialis Pembongkaran Rumah

 

KAMPAR, Riau Andalas.com -Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus komplotan tersangka spesialis pembongkaran rumah, pada Senin (23/1/2017) di wilayah Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.

Tersangka kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MM (LK 28) warga Jalan Datuk Tabano Bangkinang dan AT (LK 31) warga Jalan D. I. Panjaitan Bangkinang.

Peristiwa ini berawal pada hari Minggu (1/1/2017) sekira pukul 22.30 wib, saat korban bernama Syahrul warga Jalan Rahman Saleh Bangkinang bersama istrinya baru sampai dirumahnya setelah pulang dari Pekanbaru, ketika masuk rumah mereka melihat keadaan rumah dalam kondisi berantakan.

Setelah dicek lebih lanjut diketahui pintu belakang dalam keadaan rusak, beberapa barang miliknya yang ada dirumah telah hilang antara lain TV LED merk LG 32 inc dan dua buah HP merk nokia juga raib, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan.

Titik terang atas kejadian ini mulai terkuak setelah adanya laporan kejadian yang sama di Polsek Bangkinang Kota yang mengarah kepada seseorang, akhirnya pada Senin (23/1) sekira pukul 18.30, tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tersangka MM .

Dari pengakuan MM ini didapat keterangan bahwa dirinya bersama tersangka AT telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dibeberapa rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota, yaitu di jalan Rahman Saleh, Jalan Bukit Indah, Jalan Kartini dan dua rumah lainnya di Jalan Datuk Tabano.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu tersangka AT dan berhasil meringkusnya pada hari yang sama.

Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit televisi merk LG 32 inc warna hitam yang belum sempat dijual oleh tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(AM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *