Hukum&KriminalRohulSosial&Budaya

Warga Batang Kumu dan Sei Kumango Tambusai Rebutan Kebun Kelapa Sawit

 

TAMBUSAI, Riau Andalas.com –  Warga desa Batang kumu dengan warga desa Sei Kumango kecamatan Tambusai kabupaten Rokan Hulu (Rohul) saling rebutan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 22 haktar. Kedua belah pihak saling klaim bahwa kebun kelapa sawit tersebut milik mereka dengan mengeluarkan surat  bukti masing-masing.

Pemilik lahan perkebunan kelapa sawit seluas 22 haktar yang terdapat didesa Batang kumu yang berbatasan langsung dengan desa Sei komango kecamatan Tambusai atas nama Polma keberatan jika lahan perkebunannya dipanen oleh pihak kedua yang mengaku bahwa lahan tersebut juga merupakan milik peninggalan ayahnya, Nuraida.

Sementara pemilik lahan yang sebelumnya dikuasai oleh Gultom suami Polma bahwa lahan tersebut milik peninggalan  suaminya. Menyikapi hal tersebut keluarga  Polma  yang merasa dirugikan mendatangi lokasi yang dipermasalahkan, Rabu (21/12/2016).

Dalam mediasi yang dilakukan kelapangan yang dipermasalahkan  turut hadir kepala desa Batang Kumu, Afnan Pulungan, bererapa anggota Polsek Tambusai, perangkat desa batang Kumu dan tokoh masyarakat setempat saat dilokasi ditemukan masyarakat melakukan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit yang menurut mereka juga lahan tersebut miliknya.

Kepala desa Batang Kumu, Afnan Pulungan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh warga Sei Kumango dilahan tersebut merupakan pencurian, pasalnya lahan tersebut sudah dimenangkan oleh ibu Polma dengan mengantongi surat keterangan dari Pengadilan Negeri sebagai pemilik yang sah.

“Ini sudah jelas aksi pencurian, secara legalitas, surat yang dimiliki ibu Polma sah demi hukum. Hal itu diperkuat dengan keputusa Pengadilan Negeri yang dikeluarkan,” ungkapnya.

Sementara  itu, dari kubu Nuraida (25) juga mengklaim bahwa lahan tersebut miliknya. Dia mengaku akan terus memanen lahan tersebut, karena menurutnya lahan itu merupakan peninggalan orang taunya.

“Saya tidak mencuri, ini kebun bapak saya. Jadi saya akan terus memanen lahan ini,” tegas Nuraida kepada wartawan.

Meski tak memiliki bukti lengkap, namun Nuraida yakin bisa membuktikan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. “Nanti akan saya kumpulkan saksi-saksi untuk memperkuat lahan tersebut merupakan milik kami,” ucapnya.

Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum Polma, Samot Nababan mengaku pihaknya akan mengambil upaya hukum, sebab sewaktu melakukan mediasi dilapangan bersama aparat desa dan kepolisian, ditemukan kubu Nuraida masih juga memanen lahan sengketa tersebut.

“Kita akan buat laporan kepada polisi terkait ditemukannya aksi pencurian di lahan Klaen kami ini. Aksi pemanenan ini sudah berlangsung selama 6 bulan, ini sudah sangat merugikan ibu Polma,” terangnya.‎**( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *