Hukum&KriminalRohil

Pria Ini Diduga mencabuli Bunga usia 4 Tahun.


BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas com – Pelaku diduga tindak pidana kasus pencabulan jumat(23/12/2016)sekira pukul 16,00 Wib,ditangkap petugas polisi dengan Dasar:LP/69/XII/2016 /Riau/Res Rohil/Sek Pujud 22 Desember 2016.

Ditangkapnya pelaku inisial AT(23),yang merupakan Nelayan warga Rt 002 Rw 002 Desa Air Hitam Kecamatan Pujud,ketika kasus tersebut sebagai pelapornya adalah Suhaimi(35) Laki-laki Bangsa Indonesia,Wira Swasta,Alamat Jalan Seo Emas Rt 01 Rw 02 Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.

Diantara saksi saksi,sebut saja inisial BL (15) Pelajar warga Desa Air Hitam Kecamatan Pujud,dan Imeh(40)pekerjaan Ibu Rumah Tangga(IRT)warga Desa Air Hitam Kecamatan Pujud,Kabupaten Rokan Hilir,Riau.

Barang Bukti(BB)yang disita 1(satu)helai Daster warna biru.1(satu)helai baju kaos oblong tangan panjang warna kuning bermotif gambar kucing dan 1(satu) helai celana dalam warna merah jambu.

Informasi itu,dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir,AKBP Henry Posma Lubis SIK,MH,melalui Kasubag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,bahwa Tindakan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut adalah Menerima Laporan Membawa korban ke Puskesmas Pujud untuk dilalukan Visum Et Revertum,
Mencatat saksi-saksi dan Melakukan penangkapan terhadap terlapor  tersangka.

Pangeran,menjelaskan,tempat kejadian perkara(TKP )tepatnya di Dusun  II RT 05 RW 02 Desa Air Hitam Kecamatab Pujud Kabupaten Rokan Hilir,sebagaimana Kronologis kejadian itu adalah Pada hari Rabu 21 Desember 2016,sekira Pukul 19.00 Wib,bahwa Korban sebut nama Bunga(4)sedang bermain ayunan dengan seorang diri didepan rumah Neneknya bernama IRO (70) bertempat di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud.

Kemudian kata Pangeran,tiba tiba datang terlapor(AhmatTayuti) menghampiri korban,lalu terlapor langsung mengajak korban ke samping rumah nenek korban dengan cara menarik tangan korban,pada saat itu korban langsung mengikuti ajakan terlapor dansetelah sampai di samping rumah tersebut terlapor langsung membuka celana dalam korban dan terlapor juga membuka celana nya dan selanjutnya Terlapor memasukkan kemaluannya yang pada saat itu sudah tegang kedalam kemaluan korban,dan tidak berapa lama kemudian terlapor mengalami ejakulasi/mengeluarkan sperma sehingga berserakan disekitar kemaluan korban.

“Setelah kejadian tersebut diketahui oleh pelapor/orang tua korban(Suhaimi)maka pelapor tidak merasa senang atas perlakuan terlapor terhadap anak kandungnya,maka pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib Polri Sektor Pujud guna pegusutan lebih lanjut.akan tetapi Berdasarkan laporan tersebut,maka pada hari Jum,at 23 Desember 2016,sekira pukul16.00 wib,telah dilakukan penangkapan terhadap terlapor(Ahmat Tayuti)di rumahnya di Desa Air Hitam Kecamatan Pujud,yang saat itu juga ditanyakan kepada terlapor tentang hal tersebut terlapor mengakui atasa perbuatannya dan pada saat ini terlapor telah diamankan di Mapolsek Pujud guna pengusutan lebih lanjut,”Ungkap Pangeran,Sabtu(24/12/2016).(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *