Hukum&KriminalNasional

Jaksa Agung : Pungli mirip dengan praktik korupsi

jaksa-agung

JAKARTA, Riau Andalas.com Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan praktik pungutan liar (pungli) hampir mirip dengan praktik korupsi. Dengan demikian, pelaku pungli bisa diproses hukum menggunakan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

“Hampir mirip seperti itu (korupsi), bahkan saya bisa katakan pungli itu sebagai korupsi. Ada pasal 12 e di sana ancaman hukumannya 4 tahun minimal,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10).

Dikatakannya, praktik pungli sangat meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, stabilitas negara ikut terganggu akibat pungutan liar.

“Pungli ini harus diberantas karena praktik pemerasan seperti ini orang katakan membudaya masif menahun akhirnya tentu banyak dampak negatif yang ditimbulkan,” kata dia.

Prasetyo menyebut, akibat pungli, sejumlah daerah sempat mengalami penurunan ekonomi, lalu lintas barang terganggu, hingga penyelesaian perkara bertele-tele.

“Itu perlu diteliti satu per satu,” singkatnya.

Dia menuturkan, praktik pungli biasanya dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan yang memiliki kewenangan. Bermodal kekuasaan, oknum tersebut menjarah para korban.

“Orang memberikan itu terpaksa kan karena kalau tidak diberikan uangnya tidak terlayani keperluannya. Sehingga di sini orang yang terkena pungli tidak perlu takut melaporkan karena mereka cenderung menjadi korban,” tuntasnya.

(Sumber Merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *