PendidikanRiau

Alih Kewenangan, Dewan Minta Disdikbud Perjelas Status Guru Honor

demo+guru+honorer+(15)

PEKANBARU, Riau Andalas.com– Pasca pengalihan kewenagan SMA/K ke Provinsi Riau, Anggota DPRD Riau minta pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau perjelas status guru honor, terutama guru honor komite sekolah di kabupaten kota yang harus dibahas dengan baik. Pasalnya selama ini guru-guru tersebut merupakan tanggung jawab komite sekolah yang harus ada penjelasan dari Pemprov Riau. Agar kedepanya tidak menjadi polemik dalam pengalihan tanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD Riau Ade Hartati. Dikatakanya permasalahan saat ini berada pada guru honor komite sekolah, karena juga akan menambah beban biaya pada sekolah, sementara guru-guru tersebut tidak bisa dihapuskan karena masih dibutuhkan di setiap sekolah. Maka itu harus ada pembahasan secara jelas.

“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi itu, jika pemindahan kewenagan ini posisi mereka jadi terancam,” kata Ade Hartati

Memang katanya, untuk guru honor SMA/K ini sebelumnya sudah ada yang merupakan tanggung jawab provinsi. Tapi guru-guru itu belum mampu memenuhi kebutuhan guru disekolah. Maka itu Pemprov Riau dalam hal ini Disdikbud Riau harus membicarakan dengan pihak kabupaten kota, terutama terkait anggaran untuk gaji yang janga sampai kedepanya mengganggu pada proses belajar mengajar disekolah.

“Sekarang ini kita harus perjelas status mereka, termasuk gaji yang akan diberikan. Agar tidak mengganggu pada sekolah kedepan,” tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Disdikbud Riau Anasri mengatakan, pemindahan guru honor itu sudah ada di bahas dan masuk dalam anggaran. Dimana guru honor yang selama ini tanggung jawab provinsi terus dianggarkan, bahkan untuk Guru honor itu diberikan gaji sebesar Rp2 juta perbulan.

“Untuk pengalihan kewenangan ini, kita sudah ajukan anggaranya yaitu sebesar Rp1, 6 Miliar,” kata Anasri.

Anggaran itu sudah diajukan mulai dari APBD-P tahun 2016 ini. Dimana anggaran itu bukan hanya untuk guru honor, tapi juga tenaga honor lainya yang dibutuhkan di sekolah.

“Maka itu untuk saat ini tidak ada permasalahan untuk guru honor maupun tenaga honor sesuai pengalihan kewenangan ini,” tutur Anasri. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *