Hukum&KriminalRohil

Mengaku Barang Bukti Mau Dijual.Pelakunya Diciduk Sat Narkoba Polres Rohil

2016-09-01_19.36.48
BAGAN SIAPIAPI,Riau Andalas Com-Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu shabu berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Rohil.
kedua pelaku itu adalah,Adi Purnomo Als Nomo, (26)sebagai Supir Truk merupakan warga Jalan Kaswari Rt. 02 Rw. 02 Kepenghuluam Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.Dan Rio Teguh Prasetyo alias Rio Bagong,(26)warga Jalan Lintas Riau-Sumut, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah.mereka ditangkap  berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/ 121 /A/ VIII/ 2016 / Rıau / Polres Rohil / Sat Narkoba hari Senin Tanggal 31 Agustus 2016 Sekira jam 01.00 Wib.

Barang bukti(BB)yang diamakan dari tangan tersangka yaitu, 1 (satu) bungkus kecil Plastik Warna Bening Yang Berisikan Butiran Kristal Diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.
7 (Tujuh) bungkus besar pelastik warna bening yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu.dan 1 (satu) buah alat hisap atau Bong yang tersambung dengan kaca pirex.1 (satu) buah kotak handphone merk Nokia yang berisikan puluhan lembar pelastik bening yang diduga pembungkus Narkotika jenis Shabu.1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Mas SURYA INDAH yang berisikan ratusan lembar pelastik bening berles merah.hingga 1 (satu) buah kotak rokok SAMOERNA  warna merah yang terbuat dari kaleng. Uang sejumlah Rp.500.000.1 (satu) Unit handphone Mer Nokia Warna Hitam No. 082366475722.”Hal itu dibernarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIk,MH.melalui Kasubag Humas Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,kepada Riau Andalas Com,kamis 1 September 2016.

Pangeran mengatakan,tempat kejadian perkara(TKP)peristiwa itu terhadap tersangka adalah diJalan Kaswari Rt. 02 Rw. 02 Kepenghuluan Jaya Agung  Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.bawa Pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2016 wib,anggota Sat Res Narkoba Polres Rohil melakukan pengeledahan terhadap rumah tempat tinggal terlapor Adi Purnomo Alias Nomo yang berada di Jalan Kaswari Rt. 02 Rw. 02 KepenghuluanJaya Agung Kecamata Bagan Sinembah Pada saat itu Anggota Sat Res Narkoba datang kerumah tempat tinggal Terlapor Nomo.

“Ketika melakukan pengeledahan dihalaman depan disebuah tempat duduk panjang ditemukan Tiga (3) orang laki-laki.yaitu terlapor Adi Purnomo Alias Nomo,saudara Rio Teguh Prasetio Alias Rio Bagong dan Legino,”katanya.

Terkait pengeledahan itu, Di tambahkan Pangeran,ditemukan barang bukti berupa satu (1) paket kecil berbungkus pelastik bening diduga narkotika jenis shabu- shabu.dan kemudian dilakukan juga penggeledahan rumah hingga didalam rumah  ditemukan Saudari Seniwati selaku Istri dari saudara Nomo.

“Dari belakang rumah tersangka ditemukan 1 (satu) bungkus pelastik putih yang berisikan 7 (tujuh) bungkus besar diduga Narkotika jenis shabu-shabu,dan1 ( satu) set alat hisap shabu atau bong serta barang bukti lainnya.ketika  pada saat ditanyai Saudara Adi Purnomo Alias Nomo mengaku menyimpan Narkotika jenis Shabu shabu tersebut untuk dijual. Saat ini Tersangka dan Barang Bukti (BB)di Bawa ke Mako Polres Rokan Hilir Guna Penyidikan Lebih Lanjut
.”Tandasnya***(said)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *