Hukum&KriminalRohul

Penganiaya Resmiati Warga Ujung Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

SIDANG PENGANIAYAAN

Rokan Hulu,Riau Andalas.com – Penganiaya Resmiati (20) Warga Ujung Batu kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, Nila Wati (32) terancam 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menyebut Nila Wati telah menganiaya korban.

Adanya laporan penganiayaan oleh saudara Nila Wati, pasal 351 ayat satu dan ayat dua dengan ancama 5 tahun penjara.

“Terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancama 5 tahun kurungan,” kata Laura Resti Nesya, SH, JPU Kejari Rohul, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rabu (3/8/2016) sore.

Dalam Sidang ke-2 ini, pihak JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni suami korban Musrianto (35), Saksi mata, Salman (53), dan Korban sendiri, resmiati (20).

“Sidang hari ini ditunda karena belum semua saksi bisa hadir dalam sidang kali ini,” ucap Jaksa Nesya dan menerangkan sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.

Masih ditempat yang sama, Suami Korban, Musrianto meminta kepada penegak hukum untuk dapat arif dan bijaksana dalam menangani kasus ini. “Kami minta pak hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku,” pintanya.

kuasa hukum dari terdakwa, Indra Ramos menanggapi hasil keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU mengaku, akan mengkonfrontir keterangan dari saksi tersebut. Sebab apa yang disampaikan dengan hasil BAP kepolisian berbeda.

“Kita akan Konfrontir apa yang disampaikan saksi tadi. Bahwa sewaktu di BAP kepolisan mereka bertiga mengaku tidak disumpah, tapi dari hasil BAP kepolisian ada disumpah,” ungkapnya.

Apabila dari hasil Konfrontir itu, saksi terbukti memberikan keterangan palsu, kata Ramos, maka Dia akan melakukan gugat balik. Ramos menegaskan apabila Saksi ternyata memberikan laporan palsu yang tak bisa dipertanggungjawabkan, maka sesuai ketentuan ia bisa dijerat dengan pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Pada dasarnya kami enggak masalah ada jalur damai atau tidak. Kami tetap mengacu pada azas praduga tak berasalah,” tutupnya.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Bambang, dan hakim anggota, Elen dan Adika akan dilanjutkan pada Senin depan dengan menghadirkan saksi kunci yakni Novi yang melihat langsung terjadinya penganiayaan tersebut. ( Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *