Berita utamaPendidikanRiau

Gunakan Dapodik, Pelaporan Sekolah Harus Optimal

Pencairan Dana BOS
PEKANBARU, Riau Andalas.com– Semenjak Kemendikbud RI berlakukan penyaluran Dana Bantuan Operasional (BOS) melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Disdikbud Riau minta seluruh sekolah yang menerima dana BOS bisa mengoptimalkan data Dapodik secara online. Pasalnya, jika sekolah tidak melaporkan secara optimal maka pihak sekolah bisa terancam tidak menerima dana BOS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Manajemen BOS Disdikbud Riau Sri Petri Hariyati, saat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) penyalkuran BOS triwulan Pertama se Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Dikataknya, jika cara untuk mengoptimalkan Dapodik itu pihak sekolah harus terus mengupdate data dan melaporkan secara online pada web yang telah disediakan Kemendikbud sebelumnya. Dimana jika data itu tepat waktu pemrintah pusat juga bisa segera merangkum dan menyerahkan pada Disdikbud Riau untuk di verifikasi yang selanjut tinggal proses pencairan.

“Saat ini, penetapan jumlah penerima dana BOS itu langsung dilakukan tim manajemen BOS pemerintah pusat. Dimana penghitungannya diambil dari Dapodik. Untuk itu pihak sekolah harus bisa update data siswa penerima BOS tepat waktu,” ungkapnya

Diakuinya, penyaluran dana BOS menggunakan Dapodik dan secara online ini baru berjalan mulai pertengahan tahun 2015 lalu. Namun sesuai data Disdikbud Riau program tersebut menujukan hasil baik. Dimana pada tahun sebelumnya jumlah sekolah yang melaporkan sisitim online mencapai angka 91 persen. Sehingga diyakinkan tahun 2016 ini penggunaan program online oleh sekolah bisa mencapai 100 persen.

“Maka itu kita meminta sekolah untuk terus meng upadate data. Sehingga kedepanya tidak ada kendala,” jelas Petri.

Lebih jauh kata Petri, penggunaan program sistim online ini bukan gampang, terutama pada sekolah yang masih sulit untuk menjalankan sistim. Namun semua itu berjalan dengan baik. Dimana secara perlahan dengan sendirinya pihak sekolah akan lebih paham dan terbiasa dengan program ini.
Sehingga dengan keterbiasaan itu perkalanan program ini akan mejadi lebih baik lagi. Sehingga secara otomatis pihak sekolah sudah mendukung upaya pemerintah dalam penggunaan dana BOS yang tranparan dan akuntable. Karena dalam penggunaan dana BOS itu juga bisa diketahui masyarakat umum dan tidak ada yang ditutupi.

“Memang, sesuai yang diatur oleh pemerintah penggunaan dana BOS ini boleh diketahui masyarakat umum yang juga berperan dalam pengawasan. Tapi itu juga ada batasnya. Karena untuk lebih detilnya merupakan tugas pihak berwenang. Seperti rincian penggunaan dana BOS oleh sekolah,” tutur Petri. (dri)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *