BengkalisBerita utamaHukum&Kriminal

Bupati Bengkalis Resmi jadi Tersangka

Jakarta,riauandalas.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.

“Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka,” ujar Wiyagus.

Ia mengungkapkan, Herliyan diduga melakukan korupsi anggaran bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar. Sementara, Irhami disangka korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Kerugian negara dalam kasus yang menjerat Irhami masih dalam proses penghitungan.

Kedua tersangka, kata Wiyagus, akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Akan segera dijadwalkan pemanggilan,” ujar dia.

Sementara, terkait informasi penetapan seorang gubernur menjadi tersangka, Wiyagus tak mau berkomentar.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.

Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.

“Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya,” ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).

Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.

“Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses ‘clearence’, apa dia pernah terjerat pidana atau tidak,” ujar Budi.

Dikutip Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *