Hukum&KriminalRohil

2 Pelaku Narkoba Warga Pujud, Ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Rohil.

ROKAN HILIR, Riauandalas.com – Dua pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu inisial JL Dan PK merupakan Warga Kecamatan Pujud, berhasil diciduk Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

 

Adapun barang bukti (BB) disita petugas dari tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu ini, yaitu 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Sabu dengan *Berat kotor 2,61 gram* 1(satu) buah timbangan digital, Uang Rp. 3.330.000 (Tiga Juta tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah Handphone Merk Mito warna merah, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo warna merah dan Bungkusan plastik bening.

 

Berdasarkan informasi Kejadian ini Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengungkapkan bahwa kronologis penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut Bermula pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekitar Pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat terpercaya Bahwa di Jl. Sungai Tapah Dusun 1 Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika.

 

“Atas informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani S.H. Kemudian Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir memerintahkan agar segera melakukan Penyelidikan,”Kata Juliandi melalui keterangan rilisnya.

 

Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan sekira pukul 13.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melihat ada seorang laki-laki yang telah mencurigakan dialamat tersebut tepatnya diatas disebuah warung. Lalu pihaknya melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Sabu dikantong depan sebelah kanan terlapor JL. Kemudian petugas menanyakan kepada yang bersangkutan dari mana memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dan terlapor JL menerangkan bahwa Narkotika yang diduga jenis sabu tersebut diperoleh dari terlapor PK yang pada saat itu sedang bersama-sama dengan terlapor JL.

 

“Atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti (BB) dibawa ke Sat Narkoba Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. Hasil interogasi Peran Tersangka adalah sebagai pemakai dan Pengedar,”Pungkasnya.(Said)***