PELALAWAN,Riauandalas.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah perkebunan sawit Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok dalam area perkebunan. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan memimpin tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan informasi akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan pada sore hari. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dasri. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam dompet warna hitam yang berada pada tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang biasa digunakan untuk sabu, serta satu bal plastik bening klip warna merah. Selain itu, petugas juga turut mengamankan satu dompet warna hitam dan satu unit telepon genggam Android bermerek Vivo.
Dari hasil introgasi awal, Dasri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial TH yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.



0 Komentar