Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Penganiayaan di Terminal 3 Soetta, Anggota DPRD Resmi Laporkan Zulkardi ke Polisi




PEKANBARU,Riauandalas.com- Seorang anggota DPRD berinisial Firman melaporkan seorang pria bernama Zulkardi ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi di area Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya.

Laporan dibuat pada Senin, 10 Agustus 2026, sementara dugaan peristiwa penganiayaan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan disebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.07 WIB.

Lokasi kejadian dalam laporan disebut berada di Terminal 3 Domestik, Gate 23, Bandara Soekarno-Hatta.

Firman Tercatat sebagai Pelapor

Dalam dokumen STTLP, Firman tercatat sebagai pelapor dengan pekerjaan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Sementara itu, pihak yang dilaporkan adalah Zulkardi.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dokumen laporan telah ditandatangani di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Agustus 2026 dan diketahui oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Terjadi di Area Terminal 3

Berdasarkan dokumen yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi di area Terminal 3 Domestik Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, STTLP yang menjadi dasar penerimaan laporan belum menguraikan secara rinci bagaimana kronologi peristiwa, bentuk tindakan yang diduga sebagai penganiayaan, maupun latar belakang atau motif terjadinya kejadian.

Dokumen tersebut juga belum memuat keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Karena itu, kronologi lengkap kejadian masih menunggu pendalaman dari pihak kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi Mulai Tangani Laporan

Dengan diterbitkannya STTLP, laporan Firman secara resmi telah diterima dan selanjutnya menjadi kewenangan penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses tersebut, penyidik dapat meminta keterangan dari pelapor, pihak yang dilaporkan, saksi-saksi, serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasil pendalaman nantinya akan menentukan langkah hukum berikutnya terhadap laporan yang telah dibuat.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Hingga informasi ini disusun, perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dugaan tindak pidana. Belum terdapat keterangan mengenai adanya penetapan Zulkardi sebagai tersangka berdasarkan dokumen STTLP yang menjadi dasar laporan.

Dengan demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Zulkardi sebagai pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi, serta pembelaan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menunggu Hasil Penyidikan

Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian. 

Apabila ditemukan bukti dan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana, penyidik akan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat juga diharapkan tidak menarik kesimpulan sepihak sebelum proses hukum memberikan gambaran secara utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai kronologi lengkap maupun tanggapan dari pihak Zulkardi terkait laporan tersebut.

(Rilis AR)

Posting Komentar

0 Komentar