Ticker

6/recent/ticker-posts

Dua Tersangka Illegal Logging di Pelalawan Ditangkap, Satu Toke Kayu Sempat Melarikan Diri



PELALAWAN,Riauandalas.com– Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama tim opsnal berhasil menangkap dua orang tersangka kasus illegal logging di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tersangka pertama berinisial Am yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Sementara tersangka kedua berinisial AR yang diketahui sebagai toke kayu sekaligus pemilik gudang. Keduanya diamankan di Desa Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas illegal logging di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut. Mendapat informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan pada hari Senin lalu.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki sedang membongkar muatan kayu olahan dari dalam mobil ke dalam sebuah gudang. Petugas kemudian melakukan interogasi di tempat dan mengamankan Am untuk dibawa ke Mapolres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Am, terungkap bahwa kayu tersebut berasal dari Kecamatan Teluk Meranti dan merupakan milik AR selaku toke kayu dan pemilik gudang tempat pembongkaran.

Saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya, yang bersangkutan sempat melarikan diri. Untuk mengejar pelaku, Unit Tipidter Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan guna melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan AR.

Hingga akhirnya AR berhasil diamankan di wilayah Desa Pangkalan Bunut. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa kayu olahan dan kendaraan yang digunakan telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan melalui Kasatreskrim menyatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal usul kayu dan jaringan terkait dalam kasus illegal logging ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan aktivitas yang diduga merusak hutan dan lingkungan di wilayah Pelalawan.(A1)**

Posting Komentar

0 Komentar