PEKANBARU,Riauandalas.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pelimpahan dilakukan pada hari Selasa. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19 agar dilengkapi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh kekurangan yang diminta jaksa telah dipenuhi penyidik sebelum berkas kembali diserahkan.
“Hari ini berkas perkara sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa dan sudah kami kirim kembali,” kata Ade di Pekanbaru.
Selain menyerahkan kembali berkas perkara, penyidik bersama jaksa peneliti juga menyusun Berita Acara Koordinasi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan administrasi dan materi penyidikan.
Ade menegaskan, tim penyidik telah bekerja maksimal untuk memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil yang menjadi catatan jaksa peneliti.
“Selama proses pelengkapan berkas, koordinasi antara kedua institusi terus dilakukan agar seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut terpenuhi,” ujarnya.
Ia pun optimistis berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap atau P-21.
“Optimis,” ujarnya singkat.
Kasus yang menjerat PT Musim Mas tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo. Lokasinya berada di Estate Divisi, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga mulai dibuka dan ditanami kelapa sawit pada akhir dekade sembilan puluhan. Kemudian memasuki masa produksi beberapa tahun setelahnya.
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau menggunakan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan para ahli dari berbagai disiplin ilmu guna memperkuat pembuktian.
Saat ini berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejati Riau untuk menentukan kelengkapan formil dan materiil sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
Saat dikonfirmasi Humas PT Musim Mas, melalui pesan singkat WhatsApp, terkait kasus ini, tidak ada balasan hingga berita ini di publish
(A1)**

0 Komentar