PELALAWAN,Riauandalas.com – Upaya keras tim gabungan memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan gambut Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan akhirnya membuahkan hasil. Di tengah proses pemadaman, Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial S yang diduga kuat menjadi pemicu kebakaran.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan, setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan sejak munculnya titik api pada 30 Juli 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelalawan, Jumat (7/8/2026), Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
"Titik api pertama kali terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Tim kemudian bergerak ke Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, guna melakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kompol Asep Rahmat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan.
"Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan," tegas Wakapolres.
Berdasarkan keterangan tersangka, pembukaan lahan sudah dimulai sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan dengan mempekerjakan buruh dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare. Setelah lahan bersih, tersangka kemudian membakarnya agar lebih mudah ditanami kelapa sawit. Lahan yang telah dibuka itu bahkan rencananya akan dijual kepada pihak lain.
"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan itu juga akan dijual kepada orang lain," jelas Kompol Asep.
Sementara penyidik memburu pelaku, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan, dan masyarakat terus berjibaku memadamkan api yang menjalar di lahan gambut. Karakteristik gambut yang mudah terbakar hingga ke bawah permukaan tanah membuat proses pemadaman berlangsung cukup sulit dan memakan waktu.
Dengan alat bukti yang cukup dan keterangan para saksi, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami luas kawasan hutan yang terdampak akibat pembakaran, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar.
KaPolres Pelalawan menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku Karhutla tanpa pandang bulu. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian di Provinsi Riau.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Penindakan hukum akan kami lakukan secara tegas," tutup Kompol Asep Rahmat.


0 Komentar