ROKAN HULU,Riauandalas.com- Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polres Rokan Hulu (Rohul) menggelar penertiban terhadap kendaraan berat bertonase besar yang memasuki Wilayah Jalan Lingkar Rohul, Selain melakukan penertiban, para sopir juga diberikan sosialisasi. Hal ini diharapkan agar para sopir mengikuti aturan dan ketentuan saat truk Over Dimension Over Loading (ODOL) melintasi wilayah hukum di Kabupaten Rokan Hulu Kamis (6/8/2026) Sore
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu Minarli Ismail, SP Melalui Kabid LLAJ DISHUB. Rohul Arie Gunadi, S.STP., M.A.P saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan giat penertiban truk ODOL tersebut bersama Satlantas Polres Rohul
"Dishub Rohul Bersama Satlantas Polres Rohul melaksanakan GIAT Pengawasan dan Pengendalian Efektifitas Kebijakan Operasi Kendaraan Angkutan Orang/ Penumpang dan Barang (PENUMBAR) dan Kendaraan Angkutan Barang yang Over Dimensi Over Loading (ODOL), yang melintas di wilayah Kecamatan Rambah, tepatnya di Simpang Alif Ba Ta (Jalan Lingkar Jalur 2 Boter yang dimulai sekira Pukul 16.30 s/d 18.30 WIB
"Pertama yang ingin kami sampaikan yakni ucapan terimakasih kepada Polres Rohul yang ikut mendukung penertiban truk ODOL
Pada Giat Razia Gabungan tersebut, Dishub bersama Satlantas menekankan Pentingnya bagi Pengendara Angkutan Orang dan Barang ini untuk memperhatikan Faktor
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran (Kamseltibcar Lantas) baik itu Keselamatan Sopir Kendaraan itu sendiri dan juga Keselamatan Pengendara Kendaraan yang lainnya, terlebih lagi pada Daerah daerah yang memang Rawan Kecelakaan " Kata Arie
Untuk itu, Kami Petugas DISHUB dan Satlantas Polres Rohul selalu menegaskan dan mengingatkan kepada para Sopir / Pengendara Angkutan Orang dan Barang, termasuk juga kepada para Pimpinan Perusahaan, Pengusaha Transporter, Pemilik Veron dan juga para Toke Sawit,agar mohon Kerjasama, Kesadaran dan Kepeduliannya agar Para Pengemudi membawa seluruh Kelengkapan Surat Menyurat Berkendara, SIM, STNK, KIR dan Surat Izin lainnya.
"Kedua Kami meminta agar Memperhatikan Tata Cara Muat Barang Kendaraannya, terutama Buah Sawit dan juga Sirtu dan lain lain agar muatannya tidak melebihi Kapasitas (OVER LOAD) Selain itu, Kendaraan Barang agar menutup Barang bawaannya (Baknya) dengan Terpal atau Jaring dengan Rapi, agar Barang Bawaan Tidak Jatuh dan membahayakan Keselamatan Pengendara Kendaraan lainnya.dan Mengatur jarak iring kendaraan, Minimal 200 meter, jarak antar kendaraan.
Kadishub Rohul Minarli mengimbau kepada para sopir truk ODOL agar selalu memperhatikan rambu-rambu yang berada di sepanjang jalan yang dilewati dan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas seperti
"Tidak melintas pada saat Jam Sibuk di Pagi Pada Jam 06.30 s/d 08.00 WIB dan Sore Jam 15.30 s/d 17.00 WIB sesuai dengan PERBUP. Nomor 59 Tahun 2025
"Jadi penertiban yang kami lakukan bersama Satlantas Polres Rohul telah menindak/ Menilang 14 Unit Kendaraan yang tidak memenuhi Aturan dan Ketentuan yang berlaku termasuk memberikan pemahaman kepada para sopir terutama yang kendaraannya sudah melebihi dari ketentuan yang diperbolehkan, Artinya kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau tidak sesuai Regulasi yang berlaku,"Untuk itu, pihaknya bersama Polres Rohul berharap agar seluruh sopir truk ODOL benar-benar bisa memahami dan meneruskan kepada pengurusnya imbuhnya.
Dalam Razia Gabungan tersebut tampak di lokasi Jajaran Dishub Rohul dipimpin langsung oleh Kadishub Minarli Ismail SP, Kabid. LLAJ Arie Gunadi, S.STP, M.A.P dan Kabid Angkutan Sandi Brahmadita NST,SE., M.IP beserta para Kasi dan Kasat Lantas Pokres Rohul AKP Suheri Sitorus, SH., MH bersama Sejumlah Sejumlah Personil Satlantas lainnya.
Penulis : Alfian Tob



0 Komentar