TANDUN,Riauandalas.com — Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu. Salah satunya melalui sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB oleh Bhabinkamtibmas Desa Tandun Barat, Bripka Ardo Tua Sitompul. Sosialisasi menyasar masyarakat Desa Tandun Barat, khususnya pemilik lahan, dengan menyampaikan secara langsung larangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Riau Nomor: Mak/1/III/2022 tentang larangan membakar hutan dan lahan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan serta pentingnya bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari ancaman karhutla.
Selain itu, masyarakat diingatkan mengenai ancaman pidana dan denda bagi pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolsek Tandun AKP P.Simatupang, S.H melalui Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka maupun membersihkan lahan. Jika menemukan adanya potensi kebakaran, masyarakat juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditangani sedini mungkin.
Kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama. *(Humas Polres Rohul)*

0 Komentar