PELALAWAN, Riauandalas.com– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pangkalan Kuras. Seorang pria berinisial DP, 31 tahun, diamankan beserta barang bukti sabu seberat 500 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di sebuah rumah Dusun II Seimedang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan memimpin tim melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keakuratannya, Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB tim melakukan penggerebekan di lokasi.
Hasilnya, petugas mengamankan DP, warga Desa Kesuma. Dari penggeledahan ditemukan 20 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 500 gram yang disimpan dalam 1 plastik asoy warna hijau dan 1 kotak kaleng rokok. Selain itu turut diamankan 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klip merah, 1 buah sendok sabu dari pipa peralon, serta 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial LS yang kini masih dalam lidik petugas.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. “Kami imbau masyarakat terus bersinergi. Perangi narkoba dari lingkungan kita. Jika ada informasi sekecil apapun, segera laporkan ke Polres Pelalawan,” tegasnya.(md)**



0 Komentar