PELALAWAN, Riauandalas.com- Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Tanjung Air Hitam. Seorang pria diamankan usai mencuri Yamaha Nmax warna biru dari dalam rumah korban. Motor dengan nopol BM 2646 CAG itu sempat hilang hampir dua pekan sebelum ditemukan bersama pelakunya.
Kapolsek Kerumutan, Iptu Budi Santoso, S.H menegaskan jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. "Begitu laporan masuk, tim Reskrim Polsek Kerumutan langsung lidik. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Kami komitmen berantas curanmor sampai ke akar. Jangan coba-coba beraksi di Kerumutan," tegasnya.
Korban bernama A, 49 tahun, petani warga RT 002/RW 001 Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, melapor ke Polsek Kerumutan pada Selasa, 21 April 2026. Ia kehilangan motor Nmax miliknya yang diparkir di dalam rumah dengan kunci masih menempel di kontak. Kejadian diketahui pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 12.00 WIB, setelah korban pulang dari kebun bersama istrinya, N, 43 tahun.
Kronologis bermula saat adik ipar korban, sempat meminjam motor untuk menjemput anak sekolah dan memarkirkannya kembali ke dalam rumah dan mendengar suara motor keluar dan mengira korban yang memakai. Setelah dicek, motor sudah raib. Pencarian di sekitar kampung tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Kerumutan.
Titik terang muncul pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kerumutan berhasil melacak keberadaan motor dan mengamankan pelaku. Tersangka yang ditangkap adalah W, 27 tahun, belum bekerja, warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.
TKP pencurian berada di RT/RW 002/001, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Modus pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak menempel di motor. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna biru nopol BM 2646 CAG, nomor rangka MH3SG9320RK024585 dan nomor mesin G3V5E-0036954 beserta kunci kontak, serta 1 lembar STNK atas nama Andi.
Tersangka insial W dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Saat ini tersangka diamankan di Polsek Kerumutan untuk penyidikan lebih lanjut.




0 Komentar