Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengedar Sabu Desa Air Emas Tak Berkutik Digerebek Unit Sat Narkoba Polres Pelalawan






PELALAWAN, Riauandalas.com- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali meringkus pengedar sabu di Kecamatan Ukui. Seorang pria muda tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di kamar belakang rumahnya di Desa Air Emas, Selasa 21 April 2026 sore. Dari tangannya disita 15 paket sabu siap edar lengkap dengan timbangan digital dan uang tunai.


Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K menegaskan pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. "Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami  putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun kami geledah kalau dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu," tegasnya.


Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H, menjelaskan penangkapan berawal dari keterangan tersangka Q A yang lebih dulu diamankan. Dari 

sini tim langsung bergerak cepat menggerebek rumah M A yang bersembunyi di kamar belakang. "Tersangka kami temukan di kamar belakang. Saat digeledah, barang bukti sabu ada di dalam dompet hitam miliknya," ujar IPTU Alex.


Tersangka yang diamankan bernama M A, 25 tahun, tidak bekerja, warga Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap di TKP sebuah rumah di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.


Kronologis penangkapan bermula dari pengembangan kasus O A yang mengaku mendapat sabu dari M A Berbekal informasi itu, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju rumah A. Petugas menggerebek dan menemukan tersangka bersembunyi di kamar belakang. Penggeledahan membuahkan hasil, ditemukan 15 paket sabu dalam dompet hitam.


Barang bukti yang disita cukup lengkap: 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah, 1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp250.000, dan 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam. Dari interogasi awal, Arifudin mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial  yang kini masih dalam lidik.

M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan SG.

Posting Komentar

0 Komentar