PELALAWAN, Riauandalas.com- Kapolsek Pangkalan Kuras Pelalawan, Kompol Rinaldy Parlindungan Situmeang , S.H melaporkan bahwa pada hari Minggu, 29 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pkl. Kuras menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Blok E 13 PT. SBP Desa Dundangan Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Rinaldy Parlindungan Situmeang S.H, menyatakan bahwa tersangka A F K telah diamankan oleh petugas setelah tertangkap basah melakukan pencurian buah kelapa sawit. "Tersangka ini telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di lahan PT. SBP, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kompol Rinaldy.
Kronologis kejadian bermula ketika saudara SAMSUDIN melakukan patroli di blok E 13 PT. SBP dan mendengar suara orang sedang memanen buah kelapa sawit. Setelah diintai, SAMSUDIN melihat tersangka sedang memanen buah kelapa sawit dan meminta bantuan kepada LUKMAN REZAL untuk menangkap tersangka.
Tersangka A F KI telah diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas juga menyita barang bukti berupa buah kelapa sawit dan alat yang digunakan untuk menurunkan buah (dodos).
Kapolsek , Pangkalan Kuras mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pencurian buah kelapa sawit dan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan pencurian. "Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku pencurian buah kelapa sawit untuk. menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan," tegas Kapolsek



0 Komentar