PEKANBARU, Riauandalas.com- Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto kembali temukan dugaan perambahan hutan yang terjadi di Gang Poniman Kepenghuluan desa sungai nyamuk kecataman Sinaboi kabupaten Rokan Hilir Bagan Siapi-api Riau.
jumat 13/02/26 Berdasar laporan dari masyarakat ketua satgasus kpk tipikor riau Julianto bersama Kasat Satgasus KPK Tipikor Dedi indra saputra dan TIM turun langsung kelapangan guna memastikan adanya dugaan perambahan hutan untuk dialih pungsingkan menjadi perkebunan kelapa sawit, dari temuan satgasus kpk tipikor dilapangan tampak satu unit alat berat jenis eskapator yang berkerja menumbangkan kayu dan membuat parit kanal, oporator alat berat tersebut ketika dimintai keterangan oleh ketua satgasus kpk tipikor menjelaskan bahwasanya dia bekerja atas perintah yang punya alat, untuk kepemilikan lahan hutan tersebut dia tidak mengetahuinya dan tidak mengantongi surat perintah kerja (SPK), dengan ada kejadian tersebut ketua kpk tipikor julianto memberhentikan kegiatan alat berat tersebut dan membuat laporan resmi kedinas lingkungan hidup dan kehutanan , upt kesatuan pengelolaan hutan bagan siapi api provinsi riau.
Usai membuat laporan kedinas terkait kepada media ketua satgasus kpk tipikor riau julianto menjelaskan , Penegakan hukum perambahan hutan di Indonesia semakin gencar dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan telah mencatat beberapa pencapaian signifikan, Namun sungguh disayangkan perambahan hutan yang terjadi dikabupaten Rokan Hilir Riau masih ditemukan , ada apa dengan dinas atau aparat yang berwenang dikabupaten rokan hilir ini,
Saya sudah buat laporan kedinas terkait kejadian dugaan perambahan hutan dan menunggu tindak lanjut pihak yang berwenang dalam waktu satu dua hari kedepan, apabila tidak ada tindak lanjutnya saya akan membuat laporan ke KEMENLHK" tegas Julianto,
Lanjut julianto" Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku perambahan hutan, termasuk sanksi pidana dan perdata. sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan , kita lihat kedepan seperti apa penegakan hukum bagi perambah hutan dikabupaten rokan hilir riau ini" jelas julianto mengakhiri.(Tim)*



0 Komentar