Ticker

6/recent/ticker-posts

Satgasus KPK Tipikor Riau Resmi Laporkan Proyek Drainase Pelalawan ke Kejati: Dugaan Penyimpangan Konstruksi di Balik Anggaran Milyaran rupiah


PEKANBARU, Riauandalas.com-Gelagat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur kembali mencuat ke permukaan. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Provinsi Riau secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan drainase di Kabupaten Pelalawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu, 3 Desember 2025.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgasus, Julianto, yang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran investigatif secara faktual di lapangan. Menurutnya, temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan realisasi fisik proyek.

Proyek yang dikelola melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Pelalawan tersebut diduga kuat menyimpang dari standar teknis. Julianto menguraikan beberapa indikasi yang menjadi dasar pelaporan:

Keretakan struktural pada sejumlah ruas drainase meski proyek baru rampung, yang mengindikasikan lemahnya durabilitas konstruksi.

Dugaan penggunaan beton dengan mutu rendah serta ketebalan dinding yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami menemukan disparitas signifikan antara apa yang tertuang dalam perencanaan anggaran dan apa yang terealisasi di lapangan,” tegas Julianto. Ia menyebut fenomena ini bukan sekadar kecacatan teknis, melainkan indikasi praktik pengurangan volume secara sistematis untuk meraup keuntungan.



Melalui laporan resmi yang telah diterima Kejati Riau, Satgasus mendesak agar Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) segera diterbitkan. Hal ini dinilai krusial untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan dengan melakukan audit teknis forensik atas pekerjaan konstruksi.

Satgasus menilai bahwa Kejati Riau perlu segera:

- Memeriksa konsultan pengawas,

- Memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

Serta meminta klarifikasi dari Kepala Bidang SDA PUPR Pelalawan, Latif Busroni, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengawasan mutu pekerjaan hingga prosedur serah terima (PHO).

Menurut Julianto, persoalan kualitas proyek drainase ini bukan sekadar “pekerjaan asal jadi”, tetapi menyangkut tanggung jawab moral dan legal terhadap penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus memberikan manfaat optimal bagi publik, bukan malah menjadi potensi kerugian negara.

“Ini adalah bentuk pengawalan publik terhadap integritas pembangunan daerah. Kami menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Julianto.

Laporan resmi pada 3 Desember 2025 ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan masyarakat terhadap proyek infrastruktur kini semakin masif dan terukur. Semua pihak kini menantikan respons cepat dan langkah konkret Kejati Riau dalam menindaklanjuti temuan Satgasus tersebut.

Dengan dugaan kerugian negara yang berpotensi mencapai miliaran rupiah, perkara ini dipandang sebagai ujian transparansi penegak hukum serta tolak ukur akuntabilitas pejabat teknis di daerah.

Satgasus menegaskan komitmennya untuk terus memonitor perkembangan penanganan perkara ini hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Posting Komentar

0 Komentar