KEPULAUAN MERANTI, Riauandalas. com-Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Provinsi Riau berkunjungan ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Misi pengawasan ini dilakukan untuk menelaah langsung gelombang kritik publik terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), salah satunya terkait penyewaan rumah dinas bupati yang memilih menyewa untuk dijadikan kediaman sementara Bupati.
Kebijakan penyewaan rumah dinas yang disebut bernilai puluhan juta rupiah per bulan tersebut memantik perdebatan di ruang publik, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang dinilai belum stabil. Sejumlah masyarakat dan kalangan intelektual mempertanyakan etika fiskal, rasionalitas penggunaan anggaran, serta landasan hukum dari langkah Pemkab Meranti.
Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau Julianto, menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari mekanisme preventive control, menyusul maraknya laporan dan sorotan media mengenai dugaan pemborosan anggaran.
“Kehadiran Satgasus KPK Tipikor di Meranti adalah untuk melakukan verifikasi data lapangan sekaligus menyerap pandangan dari stakeholder non-pemerintah. Kami fokus pada aspek formalitas pengadaan dan rasionalitas pembiayaan, mengapa opsi sewa diprioritaskan di atas optimalisasi aset negara yang sudah ada,” ujar julianto .
Fokus Satgasus KPK Tipikor menyasar prinsip kepatutan dan akuntabilitas anggaran daerah. Sejumlah pakar menilai bahwa pengeluaran untuk fasilitas pejabat publik harus memberikan nilai manfaat yang jelas bagi kepentingan masyarakat.
Julianto menilai bahwa pilihan penyewaan rumah dinas terkesan tidak selaras dengan prinsip efisiensi.
“Dalam situasi defisit, setiap belanja operasional pejabat harus melalui uji kelayakan yang ketat. Memilih menyewa properti mewah, sementara opsi penghematan , termasuk penggunaan rumah pribadi , tidak ditinjau serius, mengindikasikan penyimpangan logika anggaran,” katanya.
Tim Satgasus KPK Tipikor menyatakan bahwa seluruh temuan dan informasi di lapangan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Laporan itu kelak akan memuat rekomendasi struktural kepada DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Kunjungan Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau ini menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di Meranti memasuki fase lebih serius. Sorotan tak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada potensi moral hazard dalam pemanfaatan fasilitas negara.
Masyarakat menilai langkah ini sebagai sinyal positif untuk memperkuat transparansi, mencegah penyalahgunaan anggaran, serta memastikan pejabat publik memahami tanggung jawab etika fiskal di daerah yang masih berjuang dengan keterbatasan ekonomi.JA

0 Komentar