PEKANBARU, Riauandalas.com-Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Hj. Sri Indarti, S.E.,M.S, Ketua LPPM Universitas Riau, Prof Mubarak dan Hendro Prasetyawan, GM PT PLN Unit Induk Pembangunan II Sumatera Bagian Tengah, Rabu 17 Desember 2025, dilaporkan ke Polda Riau oleh Ir Hamdi Hamid Sau, salah seorang pensiunan dosen Fakuktas Perikanan Unri.
Rektor, Ketua LPPM dan GM PT PLN UIP II Sumbagteng, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan, terkait tak kunjung dibayarnya kegiatan
Jasa Konsultasi Pengukuran Persil, Inventarisasi, Identifikasi, Pengumpulan Alas Hak, Sosialisasi, Pendampingan Negosiasi dan Pendampingan Pembayaran Right Of Way (ROW) T/L 150 KV Rengat - Pangkalan Kerinci (481 SPAN).
Hamdi Hamid melaporkan ketiga pejabat tersebut ke Polda Riau didampingi empat orang Penasihat Hukumnya, masing-masing H Aswin Siregar SH MH CTL, S Munir SH MH, Hendra Saputra SPi SH dan Arisona Suganda SH. Laporan diterima tim Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/519/XII/2025/SPKT/POLDA RIAU.
Usai memberikan keterangan kepada tim Polda Riau, Hamdi Hamid didampingi tim Penasihat Hukumnya kepada wartawan mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berawal dari adanya Surat Perjanjian Pengadaan Barang/ Jasa antara PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas
Riau, sesuai Keputusan Rektor Universitas Riau No. 01/UN.19/KP/2015 Tanggal 10 Januari 2015 tentang Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengukuran Persil, Inventarisasi, Identifikasi, Pengumpulan Alas Hak, Sosialisasi, Pendampingan
Negosiasi dan Pendampingan Pembayaran Right Of Way (ROW) T/L 150 KV Rengat - Pangkalan Kerinci (481 SPAN)
Tanggal 25 Oktober 2016.
Dalam hal pekerjaan tersebut, Pelapor (Hamdi Hamid) merupakan pendana atau pemodal atas
proyek yang sudah berjalan mulai dari tanggal 25 Oktober 2016 dan telah diselesaikan pada tahun 2022. Namun hingga saat ini, atau sudah tiga tahun pekerjaan pelapor (Hamdi Hamid) sebesar Rp2.086.305.614 tak kunjung dibayarkan.
Pelapor sudah beberapa kali melakukan upaya untuk meminta kepastian dan kejelasan pembayaran, namun sampai dengan saat ini Terlapor (Rektor Unri, Ketua LPPM Unri dan GM PT PLN UIP II Sumbagteng tidak kunjung memberikan jawaban dan kepastian kepada Pelapor atas embayaran kegiatan tersebut.
Ketua LPPM Universitas Riau, Prof Mubarak, yang dikonfirmasi wartawan melalui selulernya belum memberikan jawaban.***

0 Komentar