KAMPAR, Riauandalas.com- Adil Fitsen SH.Advokad LBH MKGR Mayend RH.Sugandhi Kartosubroto akhirnya menempuh jalur hukum yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimana hak klienya yang memiliki surat- surat dan bukti pendukung serta sepuluh orang saksi.( red tgl 18 Febuari 2026 diruang kerjanya.
Gugatan PMH ini didaftarkan ke Pengadilan Negri Bangkinang setelah berupaya menjajaki berapa institusi dan mengirim surat kepada Dandim 0313 KPR Bangkinang tanggal 4 Desember 2026 dan Pangdam XIX Tuanku Tambusai dan KS AD TNI
Namun tidak ada respon hingga bangunan siap dibangun dan sudah terlaksana penyerahan kepada desa sedangkan tanah belum clear.
Pada tanggal 18 Febuari 2026 telah diserahkan 10 berkas yang merupakan legalitas dan bukti kepemilikan.
Adil Fitsen mengatakan bahwa klienya tidak niat menghalangi program pemeritah namun perihal pengunaan nya haruslah jelas dan disertai dengan administrasi dan bukan arogan dan langgar aturan yang berlaku.
Pemilik telah menyampaikan kepada Letkol Satriadi Prabowo SIP MSi jika untuk program pemerintah bersedia untuk memberikan/ hibah tetapi Dandim menolak entah apa maksudnya.Tentu ada yang disembunyikan apa suatu Konspirasi, Manipulasi.Rakayasa Gratifikasi yang terjadi terhadap anggaran yang tersedia 1,6 Milyar rupiah.
Perbuatan Melawan hukum itu juga karena tanah yang digunakan berstatus objek perkara pidana di Polres Kampar yang Mangkrak 5 tahun, inikan telah terjadi merusak dan pengelapan barang bukti .
Karena pihak pemilik mempunyai legalitas valid yang dikuasai sejak 1920( sebelum merdeka) dan sebagian ditempati keluarga maka mustahil dapat diambil begitu saja.
M.Alimuddin Sp telah dimintai keterangan tentang Pengadaan tanah untuk pembangunan merah putih dan Alimuddin mengakui dan hanya menunjukan foto copi surat bukan aset desa Tambang dan aset desa ini telah pula di check kepada pemerintah bupati kampar ternyata tidak terdaftar dalam iventaris ( Kartu Iventaris Barang)
Ir Darma Nova Siregar menegaskan bahwa Tanah memlunyai otentik asli yang diberikan kepada Inspektorat tgl 18 Febuari 2026 dengan Berita penyerahan yang diterima oleh Inspektur Muda Hasrul di ruang kerjanya
Ir.Marzuki Husein juga telah menyampaikan tragedi kepada Bupati Kampar sebaiknya di selesaikan melalui perundingan dengan me gungundang pihak terkait melalui mediasi.(Tim)**

0 Komentar