Ticker

6/recent/ticker-posts

3 Orang Saksi diperiksa kasus Korupsi 60 miliar Proyek Flyover Simpang SKA Pekanbaru

 


PEKANBARU, Riauandalas-comPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan  flyover Simpang SKA Pekanbaru, pada Senin (23/2/2026). Ketiga orang yang diperiksa merupakan konsultan dari PT Plato Isoki. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, 3 orang saksi diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

“Pemeriksaan atas nama EML. ASM, dan BB selaku konsultan lepas PT Plato Isoiki,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. 

Sudah Lebih Setahun, 5 Tersangka Belum Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang (flyover) Simpang SKA, Pekanbaru, Riau. KPK  menetapkan 5 tersangka sejak 10 Januari 2025 lalu. Dalam kasus ini, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 60 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 160 miliar lebih. 

Kelima tersangka yakni, Yunannaris selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018. Kemudian Gusrizal selaku pihak swasta yang pekerjaan Review Design (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki dan Triandi Chandra sebagai Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya.

Selanjutnya Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra dan Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Flyover Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tim)**

Posting Komentar

0 Komentar