PANGKALAN KERINCI, Riauandalas.com-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pelalawan H Syafrizal SE, didampingi Ketua I Baharudin SH MH, dengan dihadiri Bupati Pelalawan H Zukri MM, dan Sekda Tengku Zulfan SE Ak CA.
Ketua DPRD Syafrizal menyambut baik masuknya usulan KUA-PPAS APBD 2026 tersebut dan menjamin akan segera dibahas secara internal oleh DPRD Kabupaten Pelalawan.
"Ya, kami DPRD melalui komisi-komisi akan membahas KUA-PPAS, untuk memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan Kabupaten Pelalawan," terang Syafrizal.
Diungkapkannya bahwa, dalam mengelola keuangan secara efektif penyusunan KUA-PPAS, antara tim TAPD bersama banggar DPRD memiliki peran penting dalam penyusunan APBD 2026 yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat
Sementara itu, Bupati Pelalawan H Zukri mengatakan bahwa, dokumen KUA PPAS ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pusat serta kebijakan ekonomi makro nasional dan daerah, dengan memperhatikan laju inflasi, pertumbuhan PDRB, dan asumsi ekonomi daerah lainnya.
"Selanjutnya, penyusunan APBD Tahun 2026 merupakan agenda pembangunan tahun pertama pada Periode RPJMD Tahun 2025-2029 sesuai visi "Pelalawan Menawan"," bebernya.
Dijelaskannya, Tahun 2026 penerimaan Kabupaten Pelalawan secara keseluruhan dan perkiraaan pembiayaan daerah menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan 2025. Dengan kapasitas keuangan yang ada pada 2026, Pemkab membagi secara profesional untuk membiayai biaya operasional rutin pelayanan masyarakat dan pemerintahan, sedangkan belanja pembangunan fisik tidak banyak yang bisa diakomodir.
"Untuk itu, kita berharap pembangunan fisik dapat didukung dari Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Keuangan Provinsi. Untuk diketahui, anggaran pendapatan daerah yang disampaikan saat ini, sudah termasuk Dana Alokasi Khusus namun belum termasuk sumber dana dari Bantuan Keuangan bersifat Khusus dari Provinsi," paparnya.
Dituturkan Zukri, mengacu kepada Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2026, apabila pendapatan daerah yang bersumber dari Bantuan Keuangan bersifat Khusus diterima setelah Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan alokasi Bantuan Keuangan bersifat Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD.
"Selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026," sebutnya.(Adv Dprd Pelalawan).


0 Komentar