PANGKALAN KERINCI,Riauandalas.com-Di tengah gencar-gencarnya penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terhadap dugaan korupsi dana operasional persampahan senilai lebih dari Rp25 miliar, insiden kebakaran kantor DLH setahun lalu telah menjelma menjadi opini masyarakat.
Opini publik tidak lagi menerima klaim "hubungan arus pendek listrik" sebagai kecelakaan murni. Sebaliknya, kebakaran pada 9 April 2024 itu kini diduga sebagai aksi yang terencana untuk melindungi atau menutupi kejahatan.
Masyarakat Pelalawan melihat adanya korelasi yang terlalu sempurna antara musnahnya dokumen DLH dan dugaan penyelewengan dana pengelolaan sampah. Opini yang beredar luas ditengah masyarakat dan diskusi publik dapat disarikan sebagai berikut:
1. "Kebetulan" yang Terlalu Manis
Masyarakat menilai bahwa waktu terjadinya kebakaran, jauh sebelum kasus ini diendus, memberi keuntungan strategis bagi para terduga pelaku. Publik menduga bahwa ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan barang bukti fisik yang bisa mengikat mereka pada penyimpangan anggaran tahun 2023 dan 2024. Kebakaran ini, dalam pandangan publik, adalah "pembersihan" (clean-up) yang dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi hard copy yang dapat dipegang oleh jaksa.
2. Isu Pengawasan yang Lembek
Jeda waktu selama satu tahun antara kebakaran dan dimulainya penyelidikan korupsi memunculkan kritik terhadap lembaga pengawasan daerah. Opini publik mempertanyakan mengapa kasus dugaan kerugian negara sebesar puluhan miliar Rupiah baru diusut setelah dokumen terkaitnya hangus. Hal ini memicu spekulasi bahwa ada "perlindungan" yang diberikan atau setidaknya adanya kelalaian sistematis dalam pengawasan anggaran DLH.
3. Tuntutan Pembuktian Forensik
Opini publik kini tidak hanya menuntut jaksa untuk menemukan pelaku korupsi, tetapi juga menuntut agar penyidik membuktikan bahwa kebakaran itu sendiri adalah bagian dari tindak pidana yaitu, upaya merintangi penyidikan atau penghilangan barang bukti. Tekanan besar ada pada Kejari untuk tidak hanya melacak data digital, tetapi juga menyelidiki kembali insiden 9 April 2024 tersebut.
Secara keseluruhan, bagi masyarakat Pelalawan, api di kantor DLH bukanlah akhir dari cerita, melainkan awal dari sebuah kecurigaan besar yang harus dibuktikan tuntas oleh penegak hukum.
harapan masyarakat Kejaksaan negeri pelalawan mampu dalam menghadapi kesulitan historis dalam penyelidikan untuk dapat menemukan pembuktian yang akurat.
0 Komentar