ROKAN HULU, Riauandalas.com-Dalam rangka mewujudkan tertib ukur serta menjamin keadilan dalam transaksi perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu secara konsisten melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh pelaku usaha di Pasar Modern Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Rambah dan ke Seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang dimulai Sejak Rabu tanggal 15 hingga Kamis (16/10/2025) Siang
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Rokan Hulu Drs.H.Ibnu Ulya,M.Si, didampingi
Sekretaris Sugesti dan Kabid Metrologi, Nasukha S.P serta Pengawas Metrologi Amri, saat di Konfirmasi wartawan
menjelaskan"Tera ulang merupakan kegiatan pemeriksaan ulang terhadap alat ukur yang telah digunakan dalam kegiatan perdagangan. Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan telah memenuhi standar ketelitian yang ditetapkan dan tidak merugikan pihak manapun" Ujarnya Kamis (16/10/2025) Pagi
Pihaknya menambahkan kegiatan ini atas intruksi Bupati Rokan Hulu Anton ST MM bahwa "Tera ulang memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan ekonomi daerah dengan beberapa manfaat utama, antara lain:
Pertama Menjamin Perlindungan Konsumen dengan melakukan Tera ulang memastikan bahwa masyarakat sebagai konsumen mendapatkan takaran, timbangan, atau ukuran yang sesuai dengan jumlah sebenarnya, sehingga terhindar dari praktik curang dalam perdagangan.
Kedua Menjaga Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha dengan menggunakan alat ukur yang telah ditera ulang dan bersertifikat, pelaku usaha memiliki legitimasi hukum dalam setiap transaksi, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap integritas usahanya.
Ketiga Mendukung Stabilitas Ekonomi Daerah Ketepatan dalam pengukuran menciptakan perdagangan yang adil dan sehat, yang berdampak pada stabilitas harga, kelancaran distribusi barang, serta pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih berkeadilan.
Keempat Menghindari Potensi Kecurangan dalam Perdagangan Pemeriksaan rutin terhadap alat ukur juga berfungsi sebagai deteksi dini terhadap penyimpangan atau rekayasa alat ukur yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya.
Kelima Pelaksanaan Tera Ulang oleh
Disperindag Kabupaten Rohul melalui Bidang Metrologi Legal, secara berkala melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang di pasar-pasar tradisional, kios, SPBU, tempat usaha penggilingan, serta pelaku usaha distribusi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Disperindag juga menyediakan layanan jemput bola (mobile unit) untuk menjangkau wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan metrologi.
Setiap alat ukur yang telah lulus pemeriksaan akan diberikan tanda tera sah dan sertifikat tera, sebagai bukti legalitas dan akurasi alat ukur tersebut "Kata Plt Kadis Drs Ibnu Ulya M.Si saat dihubungi Via Aplikasi WhatsAppnya.
*Penulis : Alfian Top*
0 Komentar