TEMBILAHAN ,Riauandalas.com– Aktivitas para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa angkringan yang beroperasi di sepanjang Jalan Hangtuah, Tembilahan, dipastikan tidak melanggar aturan.
Pemerintah daerah melalui aparat terkait menyebutkan bahwa pemanfaatan sebagian badan jalan untuk aktivitas ekonomi rakyat ini masih dalam koridor yang diperbolehkan, sepanjang tidak mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.
Praktisi hukum Inhil, Maryanto, menambahkan bahwa kehadiran angkringan di pusat kota dapat menjadi warna baru bagi Tembilahan.
“Fenomena ini mirip dengan kota-kota lain, di mana jalan utama juga dipakai sebagai pusat kuliner malam. Asalkan tertib, ada regulasi jelas, dan tidak menimbulkan kemacetan, keberadaan UMKM di jalan bisa menjadi ikon baru,” jelas Maryanto.
Sementara itu, salah seorang pedagang, mengaku lega dengan kepastian hukum tersebut.
“Selama ini kami khawatir dianggap melanggar aturan. Sekarang jelas, asal tertib dan mengikuti arahan pemerintah, kami bisa terus berjualan untuk mencari nafkah,” katanya.
Meski begitu, aparat tetap mengingatkan agar pedagang menjaga kebersihan, tidak menambah lapak sembarangan, serta siap bila sewaktu-waktu ada pengaturan ulang.
“Kami ingin memberi ruang kepada UMKM, tapi tetap ada aturan mainnya. Kalau semua tertib, ekonomi tumbuh, masyarakat pun nyaman,” tegas Kasatlantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki.
Ditambahkan, selain tidak mengganggu pengguna jalan lain, banyaknya jalan alternatif yang bisa membantu pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya kepastian ini, para pelaku UMKM di Jalan Hangtuah semakin optimistis. Mereka berharap angkringan bisa menjadi daya tarik wisata kuliner malam, sekaligus wadah silaturahmi warga kota. Pemerintah pun berjanji akan terus mendampingi agar semangat usaha rakyat berjalan seiring dengan ketertiban kota.
Untuk diketahui, untuk mengakomodir para pelaku UMKM yang berjualan di Jalan Hangtuah Tembilahan Kota, Bupati Inhil telah mengeluarkan SK Nomor Kpts. 547/IX/HK-2025 tentang Penetapan Lokasi Sementara Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima pada Fasilitas Umum Dalam Kota Tembilahan, tertanggal 9 September 2025.
Bupati Inhil dapat memberikan izin terbatas melalui SK/Perbup, sepanjang ada rekomendasi teknis dari Dishub dan Satpol PP dan pertimbangan dari instansi terkait bahwa aktifitas berjualan tersebut tidak menimbulkan gangguan lalu lintas dan ketertiban umum.
Dengan demikian, penerbitan SK Bupati tentang penggunaan badan jalan untuk angkringan UMKM dimungkinkan secara hukum, sepanjang dilandasi aturan teknis dan memperhatikan keselamatan serta fungsi jalan.***
0 Komentar