Ticker

6/recent/ticker-posts

Pihak BPN Kampar Terkesan Lempar Tanggung Jawab, Dana Tim P2T: Kita Serahkan Sama Pengadilan.


PEKANBARU,Riauandalas.com- Tim Pengukuran dari P2T BPN Kampar Dana, saat dikonfirmasi (Rabu 24/ 9/2025), Mengatakan, Setiap tim P2T bekerja sesuai data surat  tanah yang berikan oleh pihak Desa.

" Pihak (BPN Kampar ) melakukan pengukuran  tentu bekerja sesuai  data surat tanah  melalui verifikasi oleh pihak Desa,  adapun ada persoalan dua lisme surat tanah dan perselisihan hukum, pihak BPN tidak bisa mengambil mengambil keputusan, tentu yang bisa membuktikan ke absaan Surat tanah jelas pengadilan yang menyelesaikan, untuk lebih  jelasnya baik nya tanya langsung dengan pihak Desa karya Indah. , jelas Dana.




Baru baru ini, Hasan Basri Laporkan Dugaan PemalsuanTanah Miliknya ke Polda Riau


Hasan Basri (71) terpaksa melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah miliknya ke Polda Riau. Pasalnya, posisi tanah yang seharusnya di jalan tol, justru di timpa oleh surat orang lain  atas nama (Safril dkk), sedangkan surat milik Sapli jauh nya 3 kilometer dari titik tanah milik Hasan Basri.


"Yang saya laporkan itu pemalsuan surat lokasi tanah saya, bukan di tempat yang sebenarnya. Akibatnya,  ganti rugi yang seharusnya saya peroleh terpaksa tertunda," ucapnya. 


Hasan Basri mengungkapkan, tanah miliknya itu terletak di kabupaten Kampar kecamatan Tapung kelurahan Karya Indah Dusun II Jalan Handayani RT 10 RW 01 terase proyek Jalan Tol Pekanbaru - Rengat. 


Belakangan diketahui, tanah tersebut didapati terdapat surat tanah SKGR yang diduga palsu atas nama Syafril dkk, mengakibatkan ganti rugi yang seharusnya ia peroleh terpaksa tertunda, ucap Hasan.


Menyikapi hal itu, pihaknya mencoba mempertanyakan ke pihak BPN Kampar selaku instansi pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun pihak BPN Kampar tetap bersikukuh dengan hasil pengukuran anggotanya di lapangan.


Hasan mengatakan, dari 10 ribu meter persegi tanah miliknya, 4 ribu meter diantaranya diduga terkena proyek pembangunan jalan tol. Dimana, 4 ribu meter persegi tersebut terbagi 7 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIS).


"Dari 7 NIS itu ada 1 NIS yang sudah clear. Luasnya 198 meter. Sementara yang 6 NIS lagi belum clear," tukasnya.


Lebih jauh kata Hasan, dari 10 ribu meter tersebut 30 persil diantaranya sudah bersertifikat, selebihnya belum balik nama, pungkasnya.


Hasan pun berharap, dengan laporan dugaan pemalsuan lokasi surat tanah ini pihaknya berharap Polda Riau serius mengusut kasus ini secara tuntas. (fin)

Posting Komentar

0 Komentar