Ticker

6/recent/ticker-posts

Lahan Cetak Sawah Disulap Menjadi Kebun Sawit di Pelalawan Ketua satgasus KPK Tipikor angkat bicara



PELALAWAN,Riauandalas.com- Komitmen negara terhadap ketahanan pangan di Provinsi Riau kembali diuji oleh praktik alih fungsi lahan yang dinilai sarat dengan kebijakan bermasalah.

Ketua Satuan Tugas Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgasus KPK) Tipikor Provinsi Riau, Julianto, menyuarakan keprihatinan mendalam atas temuan di Desa Rangsang, Kabupaten Pelalawan.(Jumat, 26/09/25).

 Saat tim satgasus KPK tipikor provinsi Riau turun ke lokasi, melihat di mana area yang seharusnya menjadi cetak sawah dengan pendanaan dari kementerian, kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Fenomena ini, menurut Julianto, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah indikasi serius terhadap potensi kerugian negara dan praktik koruptif yang merusak program strategis nasional.

Pemanfaatan Dana Publik yang dinduga Menyimpang, Dalam pernyataan Julianto yang sedang berdiri di lokasi yang menunjukkan kontras mencolok: parit irigasi yang gelap dan berlumpur, berbatasan langsung dengan hamparan lahan yang didominasi oleh tanaman kelapa sawit, yang seharusnya menjadi sawah.

"Ini dulunya untuk cetak sawah, yang dananya informasi saya dapat dari masyarakat, dari Kementerian yang dikelola dengan Pemda Kabupaten Pelalawan,Tapi sekarang, ini sudah alih fungsi menjadi tanaman sawit."ungkap Julianto.

Peralihan fungsi lahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas penggunaan dana publik yang dikucurkan untuk program pencetakan sawah.

 Proyek yang bertujuan fundamental untuk meningkatkan suplai pangan dan mendukung petani, justru berujung pada ekspansi komoditas perkebunan, sebuah indikasi bahwa kepentingan bisnis tertentu telah mengalahkan kepentingan publik.

Kebijakan Lokal yang Memprihatinkan

Julianto secara eksplisit menyoroti dugaan keterlibatan pejabat lokal dalam skandal alih fungsi ini.

 Meskipun tidak secara langsung menunjuk pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut, ia menyebut adanya informasi bahwa Kepala Desa mengetahui permasalahan ini.

"Entah kebijakan siapa, kita tidak tahu, tapi informasi nya Kepala Desa mengetahui permasalahan ini," ujarnya.

Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa alih fungsi lahan program cetak sawah ini bukanlah insiden tersembunyi, melainkan sebuah tindakan yang terjadi dengan pengetahuan dan, yang lebih mengkhawatirkan, mungkin dengan restu oknum pemimpin wilayah. Julianto bahkan secara tegas menggunakan diksi "Oknum Kepala Desa yang luar biasa" untuk menggambarkan pihak yang diduga terlibat.

Desakan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Mengingat urgensi pemenuhan pangan nasional, terutama dalam konteks program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden, Satgasus KPK Tipikor Riau mendesak pihak-pihak terkait untuk segera bertindak.

"Tolong, Bapak-bapak daripada Kementerian Pertanian, kita butuh untuk ketahanan pangan kita, karena program Bapak Prabowo Subianto untuk ketahanan pangan ke depan," serunya, 

Lebih lanjut, Julianto meminta perhatian serius dari kepala daerah: Bupati dan Gubernur. Sebagai Ketua Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, ia menyatakan rasa miris melihat kebijakan yang berdampak fatal pada upaya ketahanan pangan.

Pihaknya mengindikasikan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti untuk mengungkap dan menindak aktor di balik alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat ini.

Bila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan dana negara, kasus ini berpotensi menjerat para pihak terkait dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, alih fungsi lahan pertanian tanpa izin juga dapat melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menegaskan larangan mengubah fungsi sawah yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Satgasus KPK Tipikor memastikan temuan ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam. Karena pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal padi menggantikan sawit, melainkan tentang masa depan ketahanan pangan bangsa yang digadaikan demi kepentingan segelintir orang.

Tindakan cepat dan tegas diperlukan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya, sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum yang mengambil keuntungan dari program negara demi kepentingan pribadi atau kelompok. Publik kini menunggu apakah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berani menegakkan aturan, atau justru membiarkan skandal alih fungsi lahan ini terkubur dalam senyap. *(Humas Satgasus KPK Tipikor)*

Posting Komentar

0 Komentar