PEKANBARU - Hasan Basri Ketua Kelompok Tani PU (71) terpaksa melaporkan dugaan pemalsuan data surat tanah miliknya ke Polda Riau. Pasalnya, posisi tanah yang seharusnya di jalan tol, justru bergeser 3 kilometer di desa yang sama.
"Yang saya laporkan itu pemalsuan surat lokasi tanah saya, bukan di tempat yang sebenarnya. Akibatnya, ganti rugi yang seharusnya saya peroleh terpaksa tertunda," ucapnya.
Hasan Basri mengungkapkan, tanah miliknya itu terletak di kabupaten Kampar kecamatan Tapung desa Karya Indah Dusun II Jalan Handayani RT 10 RW 01 terase proyek Jalan Tol Pekanbaru - Rengat.
Belakangan diketahui, tanah tersebut didapati terdapat surat tanah SKGR yang diduga palsu atas nama Syafril dkk, mengakibatkan ganti rugi yang seharusnya ia peroleh terpaksa tertunda, ucap Hasan.
Menyikapi hal itu, pihaknya mencoba mempertanyakan ke pihak BPN Kampar selaku instansi pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang. Namun pihak BPN Kampar tetap bersikukuh dengan hasil pengukuran anggotanya di lapangan.
Hasan mengatakan, dari 10 ribu meter persegi tanah miliknya, 4 ribu meter diantaranya diduga terkena proyek pembangunan jalan tol. Dimana, 4 ribu meter persegi tersebut terbagi 7 Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIS).
"Dari 7 NIS itu ada 1 NIS yang sudah clear. Luasnya 198 meter. Sementara yang 6 NIS lagi belum clear," tukasnya.
Lebih jauh kata Hasan, dari 10 ribu meter tersebut 30 persil diantaranya sudah bersertifikat, selebihnya belum balik nama, pungkasnya.
Hasan pun berharap, dengan laporan dugaan pemalsuan lokasi surat tanah ini pihaknya berharap Polda Riau serius mengusut kasus ini secara tuntas.
Bahwa di 2008 kelompok ktpu ( kelompok tani PU) sudah menang dipengadilan PN, PT juga MA.
0 Komentar