Ticker

6/recent/ticker-posts

Miliki Sabu 20,92 gram, Polres Rokan Hulu Tangkap Satu Tersangka Kasus Narkoba



ROKAN HULU,Riauandalas.com - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 20,92 gram. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menjelasakan bahwa  penangkapan bermula ketika petugas Satunarkoba Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Rantau Sakti. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.00 WIB, personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial BS alias Bembeng di sebuah rumah di Desa Rantau Sakti.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket sabu, timbangan digital, dan handphone. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu. "Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Rokan Hulu," tegasnya.

Sementara itu, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Humas Polres Rokan Hulu)*

Posting Komentar

0 Komentar