PEKANBARU,Riauandalas.com-- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau turut memberikan Komentar Pedasnya soal Tekornya Kas di Kantor DPRD Provinsi Riau pada Tahun Anggaran (T.A) 2024 senilai Rp.3.333.552.250.00 terbilang Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah yang Terbukti Menyebabkan Pengelolaan APBD Provinsi Riau Memperoleh Penilaian Negatif dari institusi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yakni dengan Prediket Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menurut Pimpinan INDUK Organisasi Kepemudaan (OKP) terbesar dan tertua di Republik ini, bahwa dari Rekam Jejak yang ada menunjukkan DPRD Provinsi Riau selalu memperoleh Prediket Penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan seperti saat ini yang justru Menimbulkan Kerugian (Tekor) sebesar Rp.3 Milyar Lebih.
“Bahkan yang Lebih Memalukan Lagi, Uang 3 Milyar Lebih itu justru diduga kuat digunakan pihak Sekretariat DPRD Riau untuk Menutupi Temuan atas Skandal Kasus SPPD Fiktif Tahun Anggaran (T.A) 2023 yang lalu, Lanjutan Kasus yang sama di Tahun 2020, 2021 dan 2022.
Prinsipnya tetap sama, bahwa masih terdapat hal-hal yang tidak beres di Lingkungan DPRD Provinsi Riau. Kasus Ex Sekwan DPRD Riau Muflihun yang ditangani Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Riau belum juga menemui titik terang, sementara disatu sisi Penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau terbukti berhasil Menghadirkan Kepastian Hukum soal Kasus yang dilakukan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) telah memperoleh Putusan Inkrah oleh Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru” ujar Larshen Yunus, dengan nada penuh optimisme.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa Peristiwa Tekornya Uang Kas DPRD yang justru uang 3 Milyar Lebih itu dijadikan untuk Menutupi Temuan Kasus SPPD Fiktif T.A 2023 adalah suatu Pelanggaran yang sangat berat. Tata Kelola Keuangan di Lembaga Terhormat itu benar-benar Amburadul.
Aktivis Anti Korupsi Lulusan Kampus Universitas Riau (UNRI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan lagi, bahwa Permasalahan Tekornya Kas DPRD Provinsi Riau itu disebabkan oleh oknum Pegawai dan Anggota Dewan yang menyebabkan banyak Kerugian bagi Pemerintah Provinsi Riau.
“Sudah Pasti Pemerintah Pusat memberikan Stigma dan Stempel yang tak becus bagi pihak DPRD Provinsi Riau, Gagal dalam menjalankan Tata Kelola Keuangan yang baik, hingga akhirnya menjadi suatu Temuan di Meja Aparat Penegak Hukum (APH).
Kami juga sangat-sangat menyesalkan tidak adanya Pertobatan yang mereka Lakukan, pasca Skandal Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Provinsi Riau mulai menjadi Perbincangan Publik dan sampai dimeja Penyidik.
Bayangkan saja! baru-baru ini pihak Sekretariat DPRD Provinsi Riau justru menggelar dan atau mengadakan Rapat di berbagai Hotel yang ada di Kota Jakarta, Esensinya Apa? Kenapa mereka selalu berbuat ulah ditengah kondisi Rakyat yang Memprihatinkan seperti ini?” tutur Ketua KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus dengan nada penuh tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Selasa Pagi Menjelang Siang Hari, 26 Agustus 2025, Ketua KNPI Riau itu berkali-kali menegaskan, agar pihak DPRD mulai dari Anggota Dewan, Para Pegawai (ASN) dan Pegawai Honorer untuk melakukan Aksi Revolusi Mental, Berbenah menuju Perbaikan Diri dan Taat Hukum.
Diketahui sebelumnya bahwa, pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, Sekwan DPRD Provinsi Riau pernah menjelaskan soal Kas Bendahara Pengeluaran sebesar Rp.1.293.525.225 yang pada intinya Saldo yang dimaksud terdiri dari Sisa UP Rp.944.786..225.000 yang telah di Setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 3 Januari 2025 serta Sisa Uang Panjar Sub Kegiatan Kunjungan Dalam Daerah pada pihak PPTK senilai Rp.348.739.000 yang telah di Setorkan ke Kas Daerah pada tanggal 23 dan 26 Januari 2025 yang lalu.
Larshen Yunus yang juga diketahui menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KNPI (Pusat), memastikan bahwa pihaknya segera melakukan berbagai upaya Perlawanan terhadap Skandal Kasus Korupsi tersebut, sampai akhirnya para Pelaku di Tangkap dan di Adili sesuai dengan Perbuatan yang dilakukannya.
“Hasil Kegiatan Observasi dari Tim Hukum DPD KNPI Provinsi Riau menunjukkan bahwa Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran (Kas) DPRD Provinsi Riau pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu, Sekwan DPRD Riau juga turut menunjukkan Saldo Aset Lainnya sebesar Rp.3.333.552.250.00 yang juga merupakan sisa uang panjar sub kegiatan kunjungan kerja dalam daerah oleh PPTK yang bersumber dari Pencairan Dana NPD dengan nomor register 03/PH/III/2024 pada tanggal 1 dan 3 April 2024 yang lalu sebesar Rp.3.682.291.250, Rp.8.046.227.500 dan Rp.6.656.891.250 yang juga masing-masing diterima pihak PPTK pada tanggal 27 Mei 2024 tempo lalu” ujar Ketua Larshen Yunus, sambil menunjukkan beberapa berkas Bukti Permulaan lainnya dihadapan Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau. (*)
0 Komentar