PEKANBARU,Riauandalas.com- Hal ini adalah hasil konfirmasi langsung hari ini tanggal 7 Juli 2025 di gedung Kajati Riau dimana Kajati Riau cq Aspidsus dengan mengirimkan Undangan kepada Advokad DPP MKGR minta keterangan dari pelapor ( saksi ) pada Hari Kamis tanggal 07/08/2025 jam 10:00 Wib
Menurut Abuzar SH yang namanya tercantum dalam surat laporan juga salah satu saksi mengungkapkan bahwa PT.Arara Abadi telah bercokol sejak tahun 1996 di wilayah hukum Pemkab Kampar yang menguasai lahan lebih kurang 50 ribu hektar dengan cara menggasak areal seenaknya dan tidak memperdulikan aturan yang ada
Terbongkarnya tragedi ini karena DPP MKGR mengalokasikan lahan Desa Binaan DPP MKGR 1000 hektar untuk pencetakan sawah baru dengan merekrut 500 orang KK di Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau
Kajati Riau c/q Aspidsus melakukan pengusutan PT.Arara Abadi dugaan Pengemplangan pajak atas laporan Kolonel DR.H.Asmil Ilyas MA Ketua DPP MKGR dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi pelapor dengan mengirimkan undangan via WA.
Untuk dimintai keterangan dan berikut dokumen yang terkait dengan tindakan PT.Arara Abadi tersebut.
Ir Jasa Sitepu selaku ketua petani Swasembada Pangan Riau sangat kecewa terhadap tindakan PT.Arara Abadi telah merongrong dan menghadang persiapan swasembada dimana securitya telah mencabut patok kaplingan pencetakan sawah dan mengambil plang swasembada pangan sehari setelah dilakukan pemasangan.
Padahal gerakan swasembada pangan ini telah direstui oleh camat Tapung Hilir tanggal 7 Januari 2025.
Bukti dan dokumen valid dan lengkap.
Ketua Himpunan Tani Nelayan Indonesia KH Suratno di Gedung Kajati Riau saat akan memberikan keterangan kepada Aspidsus Kajati Hari Jum'at tanggal 8 Agustus 2025. Saya saksi sejarah bahwa PT.Arara Abadi itu sangat brutal dan kejam terhadap masyarakat telah banyak korban penangkapan yang tidak wajar oleh security dengan memperalat APH Minas. Mantan Kadus IV Plambayan ini menjelaskan dimana PT Arara Abadi bercokol tanpa izin semenjak tahun 1996. Saya merasa aneh begitu banyak pengaduan terhadap PT Arara Abadi serta elemen masyarakat namun tidak tersentuh hukum imbuhnya .
Nah baru sekarang Kajati Riau melakukan tindak lanjutnya dan saya akan berikan keterangan berikut dokumen yang saya kumpulkan saat jadi Kepala Dusun IV Plambayan Desa Kotagaro. Salah satu dokumen yaitu PT.Arara Abadi mengantongi Surat Rekomendasi Gubernur Riau sementara di Kabupaten Bengkalis lebih kurang 12.000 ha.yang berada di Kecamatan Mandau desa Tasik Serai.Mandi Angin dan Minas Perawang. Tidak ada izin PT. Arara Abadi di Kabupaten Kampar / Dusun IV Plambayan.
Suratno dan kawan kawan sebanyak 500 orang akan ikut membantu penyelidikan terhadap Kebun PT.Arara Abadi, dan pada tahun 2012 juga pernah dilakukan musyawarah di hotel Grand Zuhri atas penanaman akasia dilahan petani sawit KUD Karya baru, anggota MKGR pernah
melakukan demo dan mencabut plang PT.Arara Abadi luas 153,5 ha dan posko serta portal yang didirikan dijalan umum. bukan jalan PT Arara Abadi ungkapnya
Atau Tidak di Respon Kajati Riau pengaduan PT.Arara Abadi dugaaan Pengemplangan pajak 29 th kebun HTI di Kampar DPP MKGR temui Jampidsus.
Laporan Pengaduan DPP MKGR kepada Kejaksaan Tinggi Riau sampai berita ini diturunkan belum juga ditangapi lebih kurang 2 bulan juli 2025.
Tim 5 lembaga Pusat Strategi Pelopor DPP MKGR lansung mendatangi kajati Riau tanggal 7 Agustus 2025.
Tim 5 melapor kepada tempat pelayanan terpadu dan ternyata petugas tidak.melayani dengan baik ditandai petugas terkesan menghalangi agar tidak
Dan menolak dengan berbagai alasan dan tidak memberikan bad tanda tamu.
Tim 5 melakukan komplen apa sebenar yang terjadi.?
Kami melakukan pengaduan atas dasar kesadaran sebagai WNI ditemukan adanya pelangaran hukum tindak pidana khusus sebuah perusahaan di kabupaten kampar tidak memiliki izin HPH TI transmigrasi sejak tahun 1996.
Tidak ada izin mengakibatkan kerugian keuangan negara yg menjadi Tupoksi Kejaksaan.
Ditaksir luas lebih kurang 50 ribu hektar dengan kerugian ratusan Triliun rupiaj.
Hal ini juga perusahaan tersebut juga menami pada lahan mkgr 1.625 ha Dusun IV Plambayan desa kotagaro kecamatan Tapung Hilir Kab Kampar.
Pada hari Sabtu tgl 16 November 2024 dilakukan I vestigasi terhadap lahan MKGR dan lahan kebun PT.Arara Abadi dengan hasil hampir mencalai 9p % telah digarap.
DPP MKGR telah mengulagajan mencari sllusidhn musyawarah namun tidak ditangslj oleh pihak PT.Arara Abadi
DPP MKGR telah berupaya untuk mencari solusi dgn cara mengirim surat utk musyawarah namun pihak PT.Arara Abadi tidak meresponnya.
Begitu juga RDP Komiisi 2 DPR D riau tgl 20 Januari 2025 dimana PT.Arara Abadi tidak dapat menunjuk surat ixin perusahaan dalam sidang rdp.
Jadi selams itu PT.Arara Abadi adalah perusahaan tanaman industri tidak ada izjn alias ILEGAL.
Kebrutalan PT.Arara Abadi semangkin parah dimana tega merusak dan menghalangi kegiatan petani melaksanakan program Nasional yaitu Swasembada pangan.cetak sawah baru dgn mencabut patok kaveling.membuang semua plang termasuk plan kecanatn Tapung hilir. Juli 2025 dan kejadian telah berulang kali yang dilakukan oleh security dan telah dilaporkan ke Polsek Tapung Hilir tetapi belum ada pengusutan.
Setelah dilakukan kajian dan juga dilaporkan ke kajati Riau terjadi hal yang sama maka DPP MKGR akan menghadap Jsmpidsus di jakarta.
Ditambahkan oleh ketua pelaksana swasembada Drs Yusfar SH dan KH Suratno menghadang kegiatan Swasembada Pangan ini adalah perbuatan yang tidak.manusia dan sekaligus perusak NKRI.(Tim)**
0 Komentar