Ticker

6/recent/ticker-posts

Cegah Penyelewengan Barang Bukti Narkoba,DPC GWI Rohul Minta Polri dan Kejaksaan Segera Musnahkan



ROKAN HULU,Riauandalas.com-Maraknya penyebaran kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Cabang Kabupaten Rokan Hulu Rian Alfian berharap Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul segera melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba

Menurutnya, kasus peredaran narkoba di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, Untuk itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk bertindak secara transparan dalam proses pemusnahan barang bukti demi generasi bangsa kedepan.

Hal itu sesuai program Presiden RI Prabowo Subianto – Gibran melalui Asta Cita dalam poin ke-tujuh tentang pencegahan dan penanggulangan Narkoba di Indonesia.

“Banyaknya BB (barang bukti) dalam setiap proses pemusnahan bukti narkoba selama ini sepertinya kurang transparan,” kata Ketua GWI, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025) Pagi

Afian Top menjelaskan, berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 91 ayat 2 , penyidik wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Dan Pasal 90 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan.

Sementara itu kewenangan penyidik dalam melakukan pemusnahan barang bukti tersebut, tertuang pada pasal 75 huruf k Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setidaknya pemusnahan bukti narkoba segera dihancurkan tanpa menunggu waktu lama setelah keputusan dijatuhkan,”Tegasnya.

Jika tidak ! kata Pria yang arab di panggil Bang Gondrong itu akan mengakibatkan terjadinya potensi pemanasan atau penyelewengan terhadap barang bukti tersebut. “Setidaknya dua minggu atau paling lambat tujuh (7) hari setelah dilakukan eksekusi pengadilan berkekuatan tetap atau (inkracht) dari pihak Pengadilan Negeri,” Katanya.

"Jika tidak segera dirusak, akan terjadi penyelewengan barang bukti narkoba tersebut untuk Mencegah hal itu maka secepatnya, musnahkan BB secara transparan bersama masyarakat dan pemangku kepentingan terkait

Dia juga menekankan agar lembaga penegak hukum tidak hanya fokus pada penangkapan terhadap pengguna/pengedar narkoba "Namun harus berimbang terhadap pemusnahan barang bukti yang ada,” kata wartawan senior itu.

*Tim GWI*

Posting Komentar

0 Komentar