Ticker

6/recent/ticker-posts

Bantah lakukan pungli, tapi uang dikembalikan : Kades sialang sakti terancam di laporkan


SIAK,Riauandalas.com- Ketua DPD Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, menyatakan akan melaporkan Kepala Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, atas dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan warga desa.

Langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menemukan indikasi kuat terjadinya transaksi tidak sah yang melibatkan oknum kepala desa. Berdasarkan pengakuan dua warga, Achmad Saimin (65) dan Sumandar (60), mereka menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp5 juta kepada kepala desa pada tahun 2022 dengan iming-iming akan mendapatkan bantuan rumah layak huni yang hingga kini tak pernah terealisasi.

“Kami sudah mengumpulkan bukti awal dan keterangan dari korban. Ada uang yang diserahkan oleh warga, dan uang itu kemudian dikembalikan oleh pihak kepala desa setelah kami turun ke lapangan. Ini menjadi dasar kuat bahwa telah terjadi dugaan pungli,” ujar Julianto saat diwawancarai pada Rabu (6/08/25).

Menurut Julianto, pengembalian uang kepada warga pada 30 Juli 2025 oleh Kepala Desa Toha justru menguatkan dugaan bahwa ada pelanggaran yang berusaha ditutup-tutupi.

“Kalau tidak merasa bersalah atau tidak pernah menerima uang, kenapa uang dikembalikan begitu saja setelah kami melakukan investigasi? Ini patut diduga sebagai bentuk pengakuan tidak langsung,” tegasnya.

Atas dasar temuan tersebut, DPD Satgasus KPK Tipikor Provinsi Riau segera menyusun laporan resmi yang akan dilayangkan ke aparat penegak hukum, termasuk ke institusi terkait di tingkat provinsi dan pusat.

 “Kami tidak akan tinggal diam. Semua bentuk penyalahgunaan kekuasaan, apalagi yang merugikan masyarakat kecil, harus diproses secara hukum. Kami sedang merampungkan dokumen pelaporan dan akan segera menyerahkannya dalam waktu dekat,” tambah Julianto.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sialang Sakti, Toha, masih bersikeras membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah menjanjikan program bantuan rumah layak huni kepada warga.

Publik kini menanti proses hukum berjalan secara transparan dan adil, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi dan pungli hingga ke tingkat desa.*TIM*

Posting Komentar

0 Komentar