PEKANBARU,Riauandalas.com — Tim Opsnal Polsek Bukit Raya pada Rabu (16/7) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Pekanbaru.
Tidak tanggung-tanggung, para pelaku tercatat telah melakukan aksi pencurian di 24 lokasi berbeda yang tersebar di empat wilayah hukum kepolisian di Pekanbaru.
Hal itu terungkap saat Press Release yang diselenggarakan oleh Polsek Bukit Raya, Kamis (17/7/2025). Dalam keterangannya nya Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo,SIK didampingi Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan di dua operasi penangkapan terpisah dan sebanyak empat pelaku berhasil diamankan.
" Pengungkapan pertama dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Erwin Yusnedi, warga Jl. Mujair, Tangkerang Barat. Dalam laporannya, Erwin mengaku kehilangan sepeda motor milik istrinya yang diparkir usai salat subuh pada 6 Juni 2025 ", ujar Kompol David.
Berdasarkan rekaman CCTV, dua pria terekam mencuri motor tersebut sekitar pukul 05.55 WIB. Motor Honda Beat warna hitam dengan plat BM 3935 AAX berhasil dibawa kabur, menyebabkan kerugian sebesar Rp 24 juta.
" Dua tersangka berhasil diringkus yakni :
HP alias AN, dan BFS ", tambah Kapolsek.
Tak lama berselang, pada 25 Juni 2025, giliran Siti Aminah, seorang mahasiswi, yang menjadi korban. Sepeda motornya, Honda Beat Street, raib dari halaman rumah di Jl. Lion Air Ujung saat dini hari.
Saksi yang juga kerabat korban, Anila Yulia, mendengar suara mencurigakan dan mendapati pagar rumah sudah terbuka.
" Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan kembali mengamankan dua pelaku, FSA alias Nando, dan DMP alias Pardede ", ujar Kompol David.
Dari pengakuan pelaku, mereka menggunakan kunci leter L dan motor pribadi untuk berkeliling mencari target. Motor hasil curian kemudian dijual hanya Rp 3 juta kepada seorang penadah bernama RM.
" Para pelaku ini diduga merupakan spesialis pelaku curanmor di kos-kosan, dan paru pelaku melancarkan aksinya sekitaran pukul 00.00 Wib hingga 05.00 Wib ", ungkap nya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, jaringan ini mengaku telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP): 16 TKP di wilayah Polsek Bukit Raya, 1 TKP di wilayah Polsek Tenayan Raya, 2 TKP di wilayah Polsek Sukajadi, dan 5 TKP di wilayah Polsek Payung Sekaki.
" Dan dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan aksi curanmor ini kurang lebih dalam rentang waktu dalam satu bulan. Hasil dari kejahatan, pelaku gunakan untuk poya-poya dan membeli narkoba ", imbuh Kompol David.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, SIK, didampingi Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur, SH, memastikan kasus ini terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan jaringan penadah lainnya serta pelaku yang belum tertangkap.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit sepeda motor curian, 2 helm hitam, 2 jaket hoody, 1 buah kunci leter L, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
0 Komentar